Barang bukti otentik itu berupa rekaman pembicaraannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid.
Permintaan tersebut diutarakan Akbar sebelum Wakil Ketua Majelis MKD Junimart Girsag mempersilahkan Maroef meninggalkan ruangan sidang.
"Saya minta saksi (Maroef) bisa memastikan kapan bisa menyerahkan alat bukti otentik. Saya tidak mau lagi ada permasalahan soal substansi," ujar Akbar dalam sidang MKD di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (4/12/2015) dini hari.
Sebelumnya, Junimart yang memimpin sidang MKD sejak Kamis siang, menyatakan bahwa saksi memberikan keterangan tanpa disertai alat bukti berupa rekaman otentik. Hal tersebut diminta untuk dicatat dalam berita acara persidangan.
Maroef sendiri belum bisa menyerahkan bukti otentik, karena alat bukti tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Ia pun mengaku belum biasa memastikan kapan dapat menghadirkan alat bukti itu ke hadapan Majelis MKD.
"Mengenai menghadirkan barang bukti, itu bisa, hanya saya belum tahu kapan," kata Maroef.
Meski demikian, Akbar akhirnya menerima pertimbangan hakim lainnya, bahwa saksi tidak dapat dipaksakan untuk menghadirkan barang bukti.
Namun, Akbar meminta Majelis MKD untuk tidak mempersoalkan substansi masalah yang ada di dalam rekaman pada persidangan berikutnya.
"Oke tidak perlu alat bukti otentik dihadirkan, tapi jangan mempersoalkan lagi susbstansi rekaman," kata Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.