Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Freeport Serahkan Ponsel untuk Merekam ke Kejagung

Kompas.com - 03/12/2015, 15:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengaku sudah menyerahkan ponsel yang ia gunakan untuk merekam pertemuan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid ke Kejaksaan Agung.

Ponsel itu dia serahkan saat dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Jakarta, pada Rabu (2/12/2015) malam.

"HP yang saya pakai disaat rekaman sudah diminta tim penyidik Jaksa Agung. Di situ lah pembicaraan-pembicaraan kami," kata Maroef saat bersaksi di Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Oleh karena itu, lanjut Maroef, dia tidak bisa menyerahkan bukti asli rekaman tersebut kepada MKD. Namun, dia mengaku sudah mempunyai salinan rekaman itu dan menyerahkannya ke MKD. (baca: KPK Cermati Sidang Kasus Setya Novanto di MKD)

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang meminta agar Maroef menyerahkan tanda bukti penyerahan ponsel tersebut. Namun, Maroef mengaku belum mendapatkannya.

"Saya minta staf saya ambil (tanda buktinya) dan diserahkan malam ini," ucap Maroef.

Kepada MKD, Maroef mengakui memberikan salinan rekaman tersebut hanya kepada Menteri ESDM Sudirman Said.

Sudirman sudah menyerahkan salinan rekaman itu kepada MKD saat diminta keterangan pada Rabu kemarin. Rekaman juga sudah diputar.

Maroef mengakui bahwa substansi pertemuan dirinya, Novanto dan Riza di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015, persis dengan rekaman yang diputar.

Ia mengaku sengaja merekam karena khawatir dengan permintaan pertemuan itu. (baca: Bos Freeport Akui Merekam Pertemuan dengan Novanto-Riza karena Khawatir)

Adapun transkip rekaman dapat dibaca di berita" Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto"

Selain diproses di MKD, kasus tersebut juga tengah diusut Kejaksaan Agung. (Baca: Pencatutan Nama Jokowi-JK Diusut Kejaksaan, Sangkaannya Permufakatan Jahat)

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menilai, pihaknya bisa mengusut jika ada tindakan awal suatu kejahatan. (baca: Kejaksaan Agung: "Speak-speak" Mau Permufakatan Jahat, Kita "Pites" Saja)

“Kalau bahasa anak zaman sekarang masih ‘sepik-sepik’ mau permufakatan jahat, ya sudah kita ‘pites’ saja dari awal. Undang-undang sudah mengatur kok,” ujar Arminsyah beberapa waktu lalu. (baca: Kejaksaan Tak Takut Usut Pemufakatan Jahat dalam Kasus Setya Novanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com