Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi KUHP, ICJR Kritik Perzinaan Tak Lagi Jadi Delik Aduan

Kompas.com - 27/11/2015, 14:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengkritik Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan delik pidana perzinaan. 

Dalam rancangan KUHP itu, delik zina tidak lagi menjadi delik aduan. Supriyadi menilai bahwa perbuatan zina tetap perlu masuk dalam kerangka delik aduan.


"Kita menolak kalau delik zina tidak menggunakan aduan. Itu terlalu eksesif dan bisa jadi intervensi ke ranah privat yang dilakukan negara," kata Supriyadi di Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Tak hanya persoalan delik pidana zina yang menjadi perdebatan dalam pembahasan rancangan KUHP. Persoalan umur anak pun masih belum disepakati antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Supriyadi menjelaskan di dalam Paragraf 7 Tindak Pidana Aduan Pasal 27 ayat (1) Buku I Draft RKUHP, disebutkan bahwa apabila korban tindak pidana aduan belum berumur 16 tahun dan belum kawin atau berada di bawah pengampuan, maka yang berhak mengadu adalah wakilnya yang sah.

Namun, pada ayat (2) disebutkan jika wakil tersebut tidak ada, maka penuntutan dilakukan atas pengadian wali pengawas atau majelis yang menjadi wali pengawas. 
 
Sejumlah Fraksi berpendapat bahwa usia 16 tahun seharusnya diganti menjadi 18 tahun karena perlindungan kepada anak harus diberikan secara menyeluruh.

"Fraksi Gerindra mengusulkan usia 16 diganti 18. PKS, Nasdem, PKB juga setuju dengan Gerindra," tutur Supriyadi.

Namun, pihak pemerintah bersikukuh bahwa pengaturan usia anak berbeda-beda karena konteksnya juga berbeda. Supriyadi mengatakan, alasan pemerintah menurunkan usia anak tersebut menjadi 16 tahun adalah supaya anak 16 tahun bisa melaporkan sendiri jika menjadi korban.

"Normanya sudah memadai, namun usia anak di KUHP baiknya konsisten," kata Supriyadi yang mengingatkan bahwa penetapan umur ini akan sangat berpengaruh pada delik pidana lain yang menyangkut anak, terutama perzinaan.


Catatan redaksi:
Redaksi meralat judul dan isi artikel sebelumnya untuk menghindari kesalahpahaman. Judul sebelumnya Revisi KUHP, ICJR Kritik Perzinaan yang Libatkan Anak Tak Lagi Jadi Delik Aduan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com