Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Tilang Membeludak, Pengadilan Perlu Buat Terobosan Baru

Kompas.com - 25/11/2015, 18:45 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menuturkan, persoalan tilang merupakan masalah lama yang penyelesaiannya tidak pernah tuntas.

Padahal, menurut dia, perkara tilang di Pengadilan Negeri melebihi tiga juta perkara dan memunculkan banyak permasalahan, seperti keberadaan calo-calo serta persidangan yang memakan banyak waktu.

"Kalau ibarat makanan, ini sudah basi. Akan tetapi, tilang ini sendiri tidak pernah diusahakan penyelesaiannya dengan tuntas," kata Harifin dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Menurut Harifin, pengadilan harus mempersiapkan diri untuk menangani persoalan-persoalan yang ditimbulkan dari tingginya angka perkara tilang. Terlebih lagi, Jakarta merupakan kota dengan perkara tilang terbanyak se-Indonesia. Solusi pertama yang ditawarkannya adalah menyediakan waktu sidang tilang di luar jam kerja.

"Saya bilang, pengadilan harus membuat terobosan. Terobosan yang bisa dilakukan adalah menyediakan waktu (sidang) tilang di luar jam kerja. Pada malam hari misalnya," tutur dia.

Jika waktu malam hari tak memungkinkan, maka pilihan lainnya, menurut Harifin, adalah menyediakan waktu sidang tilang pada akhir pekan. Selain itu, hakim secara bergilir diberi tugas untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Namun, menurut dia, yang mungkin membuat usulan tersebut tak dijalankan adalah kondisi bahwa hakim juga perlu dibayar jika bekerja di luar jam kerja mereka.

"Nah, ini yang belum terakomodasi dalam anggaran," kata dia.

Solusi kedua adalah kesepakatan antara penegak hukum, dalam hal ini polisi, jaksa, dan hakim, untuk menyepakati bahwa persidangan tilang tak perlu dihadiri oleh pelaku atau pelanggar.

"Ini dimungkinkan oleh undang-undang. Kalau baca KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dikatakan bahwa jika si terdakwa tidak hadir, maka sidang bisa jalan terus. Namun, selama ini ada kesan bahwa tilang seolah wajib dihadiri," ujar Harifin.

Di dalam Pasal 213 KUHAP disebutkan bahwa terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam sidang. Adapun pada Pasal 214 ayat (1) dijelaskan bahwa jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir dalam persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan.

"Kedua cara ini dalam waktu singkat dapat dilaksanakan. Tidak perlu ada perubahan apa-apa. Cukup kesepakatan di antara penegak hukum," ujar Harifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com