Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Urusan Jimmy Rimba ke KPU, Bawaslu Bantah Lakukan Pembiaran

Kompas.com - 20/11/2015, 22:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, menegaskan, pencalonan Jimmy Rimba Rogi yang berstatus bebas bersyarat tetap tak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada serentak 9 Desember 2015.

Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjutnya.

"Bahwa ada interpretasi dari KPU Kota Manado yang menyatakan itu memenuhi syarat, ini jadi ruang KPU. Silakan. Yang jelas Bawaslu sudah menyampaikan pendapatnya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata Nasrullah di Bandung, Jumat (20/11/2015).

Dia membantah pihaknya berada dalam posisi pembiaran. Nasrullah menuturkan, Bawaslu menghargai sikap institusi lain, seperti KPU dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut dia, seharusnya keputusan DKPP hanya menyangkut perilaku etik dan tak boleh memasuki wilayah administratif seperti pencalonan dalam pilkada.

"Tapi yang sudah diputus tetap kita hormati," sambung dia.

Pasca-putusan DKPP yang memutus KPU Kota Manado direhabilitasi, salah satu kandidat kepala daerah di Kota Manado, Jimmy-Bobby yang tadinya sempat digugurkan, kini kembali diikutsertakan dalam pilkada serentak 9 Desember 2015.

"Tadinya langkah Bawaslu sama persis dengan KPU. Tapi sekarang kita serahkan itu pada publik. Yang jelas Bawaslu sudah menunaikan tugasnya," kata Nasrullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait Penghapusan Kelas

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait Penghapusan Kelas

Nasional
WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

Nasional
Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Nasional
Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Nasional
Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Nasional
Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Nasional
Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nasional
19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

Nasional
Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

Nasional
Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Nasional
LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com