Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Politik di Papua Dibebaskan, Tugas Pemerintah Masih Panjang

Kompas.com - 19/11/2015, 18:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras mengapresiasi pembebasan tahanan politik Papua, Filep Karma. Namun, kerja demokrasi masih panjang karena masih banyak tahanan politik yang belum dibebaskan.

"Presiden Joko Widodo boleh senang atas pembebasan ini, namun pekerjaan rumahnya untuk Papua masih menghampar panjang," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan pers, Kamis (19/11/2015).

Haris mengatakan, pembebasan itu sudah sewajarnya karena tidak boleh ada pemidanaan atas kebebasan berekspresi.

Ia mengingatkan bahwa daftar masalah Papua masih panjang. Selain masih ada tapol yang ditahan, ketidakadilan dan kekerasan di Bumi Cenderawasih masih belum tuntas, seperti kasus Paniai pada 2014.

Haris mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan konkret atas masalah-masalah itu. Pemerintah juga diminta menjamin keamanan dan penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di tanah Papua.

Untuk mewujudkan hal itu, Haris meminta agar Presiden Joko Widodo membangun dialog perdamaian di Papua.

Ia juga meminta pemerintah memberikan respons segera atas kekerasan, diskriminasi, ketegangan akibat ketidakprofesionalan aparat keamanan di wilayah timur Indonesia tersebut.

"Terakhir, kami meminta agar Presiden Joko Widodo segera mendorong terbentuknya Pengadilan HAM di Papua," kata Haris.

Haris juga meminta Filep untuk terus menyuarakan ketidakadilan di Papua dan mendorong penyelesaian masalah-masalah tersebut.

Filep dibebaskan dari penjara pada hari ini setelah menjalani 11 tahun masa tahanan dari vonis 15 tahun penjara. BBC Indonesia melaporkan, meski sudah bebas, Filep akan tetap berjuang hingga Papua merdeka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com