JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, pihaknya takkan buru-buru mendorong terbitnya aturan tentang hukuman kebiri.
Menurut Pribudiarta, aturan tersebut menyangkut kualitas hidup manusia yang perlu dipertimbangkan, baik dari perspektif korban maupun pelaku.
Dengan demikian kementerian merasa perlu melakukan banyak perbandingan sebelum mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Kami akan lakukan secepatnya tapi kita enggak bisa batasi waktunya," kata Pribudiarta saat ditemui usai acara diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (12/11/2015).
"Kita enggak mau ini jadi peraturan perundang-undangan yang tidak implementatif. Atau implementatif tapi dikecam oleh semua orang," ujarnya.
Dari diskusi-diskusi yang telah dilakukan, ia menuturkan, pemerintah merumuskan beberapa alternatif.
Selain dengan Perppu, opsi lain yang akan diambil adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tapi Undang-Undang Perlindungan Anak ini kan sudah direvisi tahun kemarin. Apakah nanti perlu lagi direvisi untuk lebih memperberat sanksi," ujar Pribudiarta.
Menurut dia, alternatif-alternatif tersebut masih didiskusikan, mengingat UU tersebut telah mengatur tentang pemberatan hukuman dengan tambahan sebanyak sepertiga hukuman jika pelakunya adalah orang terdekat si anak.
Dengan begitu, Pribudiarta menambahkan, sanksi pidana penjara bisa menjadi 20 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.