Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hukuman Kebiri, Pemerintah Tak Mau Buru-buru Terbitkan Perppu

Kompas.com - 12/11/2015, 18:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, pihaknya takkan buru-buru mendorong terbitnya aturan tentang hukuman kebiri.

Menurut Pribudiarta, aturan tersebut menyangkut kualitas hidup manusia yang perlu dipertimbangkan, baik dari perspektif korban maupun pelaku.

Dengan demikian kementerian merasa perlu melakukan banyak perbandingan sebelum mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

"Kami akan lakukan secepatnya tapi kita enggak bisa batasi waktunya," kata Pribudiarta saat ditemui usai acara diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (12/11/2015).

"Kita enggak mau ini jadi peraturan perundang-undangan yang tidak implementatif. Atau implementatif tapi dikecam oleh semua orang," ujarnya. 

Dari diskusi-diskusi yang telah dilakukan, ia menuturkan, pemerintah merumuskan beberapa alternatif.

Selain dengan Perppu, opsi lain yang akan diambil adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tapi Undang-Undang Perlindungan Anak ini kan sudah direvisi tahun kemarin. Apakah nanti perlu lagi direvisi untuk lebih memperberat sanksi," ujar Pribudiarta.

Menurut dia, alternatif-alternatif tersebut masih didiskusikan, mengingat UU tersebut telah mengatur tentang pemberatan hukuman dengan tambahan sebanyak sepertiga hukuman jika pelakunya adalah orang terdekat si anak.

Dengan begitu, Pribudiarta menambahkan, sanksi pidana penjara bisa menjadi 20 tahun.

Bahkan, jika nantinya disepakati tindakan kekerasan seksual terhadap anak tersebut dianggap sama seperti narkoba, maka bisa jadi hukumannya adalah hukuman mati.

"Kami belum diskusikan hal itu. Seberapa jauh bisa menimbulkan dampak," tutur Pribudiarta.

Menurut dia, hukuman tersebut harus dirumuskan dengan baik, mengingat angka prevalensi kasus kekerasan seksual anak memang sudah tinggi dan konsisten tinggi.

Pribudiarta memaparkan, jumlah anak di Indonesia mencapai 34 persen dari jumlah total penduduk Indonesia.

Sedangkan berdasarkan hasil survei, prevalensi kekerasan seksual terhadap anak laki-laki mencapai 6,3 persen dan perempuan 6,1 persen pada usia 18 hingga 24 tahun.

Adapun pada usia yang lebih muda, peningkatan juga signifikan, yaitu 8 persen anak laki-laki dan 4 persen anak perempuan.

Angka tersebut menurut Pribudiarta cukup memprihatinkan, mengingat angka kekerasan seksual terhadap anak di Amerika sejumlah 6/1000 sedangkan di Indonesia 6/100.

"Jadi kan memang harus ada tindakan afirmatif yang dilakukan agar mata rantai bisa terputus," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com