JAKARTA, KOMPAS.com - Para Menteri Ketenagakerjaan yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengadakan konferensi untuk ketiga kalinya, pada (30/10/2015), di Jakarta. Pertemuan antar menteri tenaga kerja ini merupakan sebuah Konferensi Tingkat Menteri (KTM), yang bertujuan untuk membahas isu mengenai ketenagakerjaan yang berkembang di negara-negara Islam.
Dengan mengusung tema “Mainstreaming Youth Employment and Occupational Safety and Health”, konferensi ini menghasilkan rancangan kerjasama berupa Deklarasi Jakarta. Keputusan ini diambil, setelah para Menteri Ketenagakerjaan OKI menggelar sidang selama tiga hari di Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri.
"Hasil pertemuan hari ini ada tiga dokumen yang sudah disahkan. Pertama laporan penyelenggaraan, kedua Resolusi Jakarta, dan ketiga Deklarasi Jakarta. Alhamdulillah telah kita selesaikan dengan baik, dan semua agenda sidang sudah kita disepakati," ujar Hanif Dhakiri usai konferensi di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Pada saat memimpin sidang terakhir, sekaligus menutup acara secara resmi, Hanif tak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya, atas semangat dan kerjasama tinggi, yang ditunjukan para peserta selama sidang KTT Menteri Ketenagakerjaan OKI di Jakarta.
"Saya sungguh senang dan bangga atas aktifnya para peserta sidang dan semua delegasi yang hadir. Semoga pertemuan kita ini bisa membawa perbaikan bagi para pekerja kita semua," ungkap Hanif.
Terdapat 33 negara yang hadir dalam konferensi tersebut, dengan dua negara sebagai pemantau, dan satu negara “subsidiary bodies” OKI. Total delegasi yang hadir mencapai 175 orang, yang terdiri dari 17 menteri, 18 orang pejabat mewakili menteri (setingkat wakil menteri atau duta besar), 133 orang dari negara anggota, dan 32 sekretariat OKI.
Deklarasi Jakarta, yang merupakan salah satu hasil dari konferensi tersebut, diusulkan oleh Indonesia, selaku tuan rumah. Secara garis besar, Deklarasi Jakarta berisikan komitmen untuk penciptaan lapangan kerja, khususnya bagi kaum muda, memberikan perlindungan bagi pekerja migran, memperkuat pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengembangan kapasitas tenaga kerja muda dan disabilitas.
Deklarasi Jakarta mengandung 12 pokok poin yang telah disepakati oleh para peserta sidang KTT Menteri Ketenagakerjaan OKI. Ke-12 poin itu antara lain:
Pertama, mendorong pentingnya kolaborasi dalam mengurangi pengangguran pada negara-negara anggota OKI. Kedua, meminta Pusat Pelatihan dan Penelitian Sosial, Ekonomi, dan Statistik Negara-negara Islam (SESRIC) untuk merancang proposal strategi pemasaran tenaga kerja bagi negara anggota OKI.
Ketiga, meningkatkan perlindungan terhadap pekerja dari negara-negara OKI, termasuk perlindungan sosial melalui hukum dan peraturan negara. Keempat, mempromosikan prinsip ketenagakerjaan internasional sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja.
Kelima, memperkuat implementasi yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan para pekerja. Keenam, mempromosikan mobilitas pekerja atau buruh secara adil, aman, dan terarah, serta melalui peraturan hukum yang relevan dan sesuai dengan standar organisasi tenaga kerja internasional (ILO).
Ketujuh, mendukung segala upaya untuk mengurangi pembayaran ke luar negeri bagi pekerja asing dan sekaligus merampingkan prosedur pembayaran uang asing. Kedelapan, mempromosikan kebijakan yang memaksimalkan keuntungan dan mengurangi resiko migrasi, serta menghilangkan hambatan bagi pekerja.
Kesembilan, meningkatkan kondisi dan mengurangi hambatan yang dialami remaja, wanita, atau penyandang disabilitas dalam upaya mencari pekerjaan. Kesepuluh, memperluas dan melaksanakan program-program nasional untuk meningkatkan peluang pekerjaan bagi pemuda dengan mengembangkan kemampuan mereka.
Kesebelas, mewujudkan program eksekutif bagi implementasi kerangka kerja OKI untuk bekerjasama pada perlindungan tenaga kerja melalui pertukaran informasi, riset bersama, loka karya, atau seminar. Lalu poin terakhir ialah memberikan segala bentuk dukungan dan pelatihan bagi pekerja Palestina, untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.