Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Ada Keterlambatan, Lino Bantah Korupsi dan Pencucian Uang dalam Pengadaan "Mobile Crane"

Kompas.com - 10/11/2015, 09:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah dugaan penyidik Bareskrim Polri terkait tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang melalui pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

Melalui siaran pers, Senin (9/11/2015), Lino memaparkan, pengadaan itu sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014. Hasil audit BPK dengan nomor 10/AuditamaVII/PDTT/02/2015 merekomendasikan agar Pelindo memberikan sanksi maksimum, yakni sebesar 5 persen kepada kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

"Rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan oleh Pelindo yang bisa dibuktikan melalui surat ke BPK tanggal 6 April 2015 mengenai tindak lanjut atas temuan BPK itu," ujar Lino.

Lino mengakui, ada keterlambatan pada proses pengadaan itu. Oleh karena itu, Pelindo mengenakan sanksi denda kepada kontraktor sebesar 4 persen saja. Adapun, rekomendasi BPK bahwa denda harus sebesar 5 persen ditujukan agar tidak terjadi kekurangan penerimaan yang bisa dianggap sebagai kerugian negara.

"Rekomendasi itu sudah kami jalankan dengan memberikan denda tambahan sebesar 1 persen atau Rp 456,5 juta kepada kontraktor," lanjut Lino.

Hasil audit BPK, lanjut Lino, juga menyebutkan bahwa penempatan mobile crane tidak sesuai dengan rencana investasi. Rencananya, 10 unit mobile crane itu memang direncanakan ditempatkan di pelabuhan cabang Banten, Panjang, Palembang, Jambi, Teluk Bayur, Pontianak, Cirebon dan Bengkulu. Ia mengklaim punya alasan kuat untuk melaksanakannya.

"Sebab ada perubahan kebutuhan sejalan dengan perkembangan bisnis perusahaan. Tadinya memang di pelabuhan-pelabuhan itu. Tapi dalam perkembangan selanjutnya, dewan direksi sepakat merelokasi alat ke Tanjung Priok saja dengan alasan kebutuhan pelabuhan Jakarta yang sedang menata pola layanannya," ujar Lino.

"Jadi masalah audit BPK ini sebenarnya sudah clear. Hasil audit tidak menyatakan adanya kerugian negara," lanjut dia.

Lino juga menampik bahwa 10 unit mobile crane itu mangkrak di Tanjung Priok. Dari catatan log book perusahaannya, mobile crane itu beroperasi dan diklaim telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp 3,7 miliar selama periode April 2014 hingga Juli 2015.

Awal pengadaan

Pengadaan 10 unit mobile crane dilakukan pada 2011 dengan anggaran Rp 58,9 miliar. Pengadaan itu bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, khususnya soal kecepatan penanganan barang di pelabuhan. Pengadaan itu sesuai surat keputusan direksi. Lelang pertama dilakukan Agustus 2011 diikuti oleh lima perusahaan, yakni PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment.

Akan tetapi, lelang awal digugurkan karena harga yang diajukan peserta lelang lebih tinggi dari harga perkiraan sendiri. Lelang dilaksanakan lagi pada November 2011. Kali ini, lelang hanya diikuti oleh enam peserta, yakni lima perusahaan yang ikut dalam lelang pertama ditambah PT Ifani Dewi.

Pada Januari 2012, PT Guanxi Narishi Century M&E Equipment dinyatakan sebagai pemenangnya dengan harga penawaran setelah ditambah PPN yani Rp 45,65 miliar. Harga ini 23 persen lebih rendah dari HPS.

Diperiksa sebagai saksi

Lino telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam pada Senin (9/11/2015) kemarin. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik mengajukan 20 pertanyan kepada Lino.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Nasional
Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Nasional
Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Wantimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Wantimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

Nasional
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju, Harus di Atas Itu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju, Harus di Atas Itu

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Pertahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Pertahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com