Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/11/2015, 09:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah dugaan penyidik Bareskrim Polri terkait tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang melalui pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

Melalui siaran pers, Senin (9/11/2015), Lino memaparkan, pengadaan itu sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014. Hasil audit BPK dengan nomor 10/AuditamaVII/PDTT/02/2015 merekomendasikan agar Pelindo memberikan sanksi maksimum, yakni sebesar 5 persen kepada kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

"Rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan oleh Pelindo yang bisa dibuktikan melalui surat ke BPK tanggal 6 April 2015 mengenai tindak lanjut atas temuan BPK itu," ujar Lino.

Lino mengakui, ada keterlambatan pada proses pengadaan itu. Oleh karena itu, Pelindo mengenakan sanksi denda kepada kontraktor sebesar 4 persen saja. Adapun, rekomendasi BPK bahwa denda harus sebesar 5 persen ditujukan agar tidak terjadi kekurangan penerimaan yang bisa dianggap sebagai kerugian negara.

"Rekomendasi itu sudah kami jalankan dengan memberikan denda tambahan sebesar 1 persen atau Rp 456,5 juta kepada kontraktor," lanjut Lino.

Hasil audit BPK, lanjut Lino, juga menyebutkan bahwa penempatan mobile crane tidak sesuai dengan rencana investasi. Rencananya, 10 unit mobile crane itu memang direncanakan ditempatkan di pelabuhan cabang Banten, Panjang, Palembang, Jambi, Teluk Bayur, Pontianak, Cirebon dan Bengkulu. Ia mengklaim punya alasan kuat untuk melaksanakannya.

"Sebab ada perubahan kebutuhan sejalan dengan perkembangan bisnis perusahaan. Tadinya memang di pelabuhan-pelabuhan itu. Tapi dalam perkembangan selanjutnya, dewan direksi sepakat merelokasi alat ke Tanjung Priok saja dengan alasan kebutuhan pelabuhan Jakarta yang sedang menata pola layanannya," ujar Lino.

"Jadi masalah audit BPK ini sebenarnya sudah clear. Hasil audit tidak menyatakan adanya kerugian negara," lanjut dia.

Lino juga menampik bahwa 10 unit mobile crane itu mangkrak di Tanjung Priok. Dari catatan log book perusahaannya, mobile crane itu beroperasi dan diklaim telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp 3,7 miliar selama periode April 2014 hingga Juli 2015.

Awal pengadaan

Pengadaan 10 unit mobile crane dilakukan pada 2011 dengan anggaran Rp 58,9 miliar. Pengadaan itu bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, khususnya soal kecepatan penanganan barang di pelabuhan. Pengadaan itu sesuai surat keputusan direksi. Lelang pertama dilakukan Agustus 2011 diikuti oleh lima perusahaan, yakni PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment.

Akan tetapi, lelang awal digugurkan karena harga yang diajukan peserta lelang lebih tinggi dari harga perkiraan sendiri. Lelang dilaksanakan lagi pada November 2011. Kali ini, lelang hanya diikuti oleh enam peserta, yakni lima perusahaan yang ikut dalam lelang pertama ditambah PT Ifani Dewi.

Pada Januari 2012, PT Guanxi Narishi Century M&E Equipment dinyatakan sebagai pemenangnya dengan harga penawaran setelah ditambah PPN yani Rp 45,65 miliar. Harga ini 23 persen lebih rendah dari HPS.

Diperiksa sebagai saksi

Lino telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam pada Senin (9/11/2015) kemarin. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik mengajukan 20 pertanyan kepada Lino.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Memata-matai Parpol Dinilai Upaya Menghalangi Kesuksesan Pemilu 2024

Memata-matai Parpol Dinilai Upaya Menghalangi Kesuksesan Pemilu 2024

Nasional
BRIN Anggap Spionase Terhadap Parpol Bentuk Intimidasi Negara

BRIN Anggap Spionase Terhadap Parpol Bentuk Intimidasi Negara

Nasional
Di Depan Aguan hingga Boy Thohir, Jokowi Pamer Banyaknya Minat Investasi Asing ke IKN

Di Depan Aguan hingga Boy Thohir, Jokowi Pamer Banyaknya Minat Investasi Asing ke IKN

Nasional
Sekjen PDIP: Rakernas PDIP IV Bakal Angkat Tema Kedaulatan Pangan

Sekjen PDIP: Rakernas PDIP IV Bakal Angkat Tema Kedaulatan Pangan

Nasional
Kaget Stok Beras Bulog Semuanya Impor, Elite PDI-P: Di Mana Menteri Pertanian?

Kaget Stok Beras Bulog Semuanya Impor, Elite PDI-P: Di Mana Menteri Pertanian?

Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Panggil Presiden dan BIN Soal Data Parpol

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Panggil Presiden dan BIN Soal Data Parpol

Nasional
PKB Munculkan Nama Said Aqil Jadi Kandidat Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin

PKB Munculkan Nama Said Aqil Jadi Kandidat Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin

Nasional
Hapus 'Chat' dengan Pihak Beperkara, Wakil Ketua KPK 'Selamat' dari Sanksi Etik

Hapus "Chat" dengan Pihak Beperkara, Wakil Ketua KPK "Selamat" dari Sanksi Etik

Nasional
KPK Cecar Irwan Mussry soal Aliran Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

KPK Cecar Irwan Mussry soal Aliran Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Nasional
Kaesang Disebut Gabung PSI, Jokowi: Apa yang Diputuskan Tanggung Jawab Dia

Kaesang Disebut Gabung PSI, Jokowi: Apa yang Diputuskan Tanggung Jawab Dia

Nasional
Bawaslu Sebut Gibran Dkk Langgar UU Pemilu, PDI-P: Kita Taati Aturan

Bawaslu Sebut Gibran Dkk Langgar UU Pemilu, PDI-P: Kita Taati Aturan

Nasional
Data Intelijen soal Parpol Dinilai Ancaman Serius Proses Pemilu 2024

Data Intelijen soal Parpol Dinilai Ancaman Serius Proses Pemilu 2024

Nasional
Airlangga Masuk Bursa Bacawapres Ganjar, Hasto: Sudah Dicermati

Airlangga Masuk Bursa Bacawapres Ganjar, Hasto: Sudah Dicermati

Nasional
'Dissenting Opinion', Albertina Ho Nilai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Langgar Etik

"Dissenting Opinion", Albertina Ho Nilai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Langgar Etik

Nasional
BRIN Sebut Data Intelijen soal Parpol Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan

BRIN Sebut Data Intelijen soal Parpol Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com