Menurut Herman, yang akhirnya melunasi tagihan acara Jero adalah Andri Mamuaya, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Batubara Kadin.
Ia menduga Andri memandang Jero sebagai sosok pejabat tinggi negara sehingga mau melunasinya. "Mungkin melihat figur pak Jero, saya tidak tahu," kata dia.
Sementara itu, Jero membantah telah memerintahkan anak buahnya untuk meminta Herman atau pihak mana pun untuk melunasi biaya pesta ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa. Menurut dia, acara tersebut sama sekali tidak mengeluarkan uang. "Saya tidak mengerti sama sekali karena semua acara di Dharmawangsa gratis," kata Jero.
Dalam surat dakwaan, Jero mengadakan acara makan malam di Hotel Dharmawangsa pada April 2012.
Untuk pelaksanaan makan malam tersebut, Agung Pribadi selaku Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Kementerian ESDM membayar tunai Rp 30 juta sebagai deposit.
Setelah acara selesai, Hotel Dharmawangsa mengirimkan tagihan Arief Indarto atas pelaksanaan pesta ulang tahun Jero sejumlah Rp 379.065.174 dikurangi deposit sejumlah Rp 30 juta.
Sehingga masih ada tagihan sebesar Rp 349.065.174 yang harus dilunasi. Kemudian, menurut dakwaan, Arief melaporkan tagihan itu kepada Waryono Karno.
Selanjutnya, Waryono memerintahkan Arief menemui Herman dan meminta Rp 300 juta untuk melunasi katering.
Herman kemudian memerintahkan Ali membayar tagihan tersebut. "Terdakwa menerima gratifikasi dari Herman berupa pembayaran tagihan acara ulang tahun sebesar Rp 349.065.174 untuk kepentingan pribadi, padahal diketahui terdakwa adalah Penyelenggara Negara yang menjabat sebagai Menteri ESDM," kata jaksa membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.