Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wakil Ketua Kadin Mengaku Diminta Lunasi Biaya Ulang Tahun Jero Wacik

Kompas.com - 09/11/2015, 20:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Afif Kusumo mengaku pernah dimintai tolong untuk melunasi biaya pesta ulang tahun mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Ketika itu, Herman dimintai tolong oleh Arief Indrato yang menjabat Kepala Biro Umum Kementerian ESDM.

Hal ini disampaikan Herman ketika bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).
 
Dalam kesaksiannya, Herman mengaku berteman lama dengan Jero karena sama-sama alumnus Institut Teknologi Bandung.

Herman yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) juga kerap diundang Jero dalam acara-acaranya, termasuk ke pesta ulang tahun Jero di Hotel Dharmawangsa pada April 2012.

Di sela acara itu, Herman mengaku dihampiri Arief Indarto di lorong hotel. "Beliau (Arief) saja yang mengakrabkan diri, tapi saya tidak pernah mendekati. Pak Arief pernah ketemu di lorong, minta tolong," ujar Herman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Herman mengatakan, saat itu Arief mengaku kesulitan melunasi biaya pesta ulang tahun Jero di Hotel Dharmawangsa.

Arief memintanya untuk membantu melunasinya. Namun, Herman mengaku ketika itu menolak permintaan Arief.  "Langsung saya tolak. Dia katanya ada kesulitan untuk membayar katering," kata Herman.

Tak hanya itu, Arief juga mendatangi kantor Herman sambil menyerahkan bukti tagihan sebesar hampir Rp 350 juta.

Arief mengaku ditugaskan Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM untuk menemui Herman.

Namun, menurut Herman, Jero tidak pernah menyinggung langsung soal kesulitan melunasi biaya pesta ulang tahunnya tersebut.

Herman pun tidak berusaha mengkonfirmasi hal itu kepada Jero. "Tidak sanggup. Tidak punya budgetnya saya, tidak ada," kata dia.

Keterangan Herman berbeda dengan kesaksian anak buahnya, Ali Rahman yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Ali menyatakan bahwa Herman memberi uang tunai yang kemudian ditransfer untuk melunasi tagihan acara di Hotel Dharmawangsa.

Saat dikonfirmasi dengan kesaksian Ali, Herman menegaskan bahwa ada perbedaan pendapat antara dirinya dengan Ali.

Ia menegaskan bahwa saat itu langsung menolak untuk melunasi tagihan itu karena tidak punya uang yang cukup.

Menurut Herman, yang akhirnya melunasi tagihan acara Jero adalah Andri Mamuaya, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Batubara Kadin.

Ia menduga Andri memandang Jero sebagai sosok pejabat tinggi negara sehingga mau melunasinya. "Mungkin melihat figur pak Jero, saya tidak tahu," kata dia.

Sementara itu, Jero membantah telah memerintahkan anak buahnya untuk meminta Herman atau pihak mana pun untuk melunasi biaya pesta ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa. Menurut dia, acara tersebut sama sekali tidak mengeluarkan uang. "Saya tidak mengerti sama sekali karena semua acara di Dharmawangsa gratis," kata Jero.

Dalam surat dakwaan, Jero mengadakan acara makan malam di Hotel Dharmawangsa pada April 2012.

Untuk pelaksanaan makan malam tersebut, Agung Pribadi selaku Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Kementerian ESDM membayar tunai Rp 30 juta sebagai deposit.

Setelah acara selesai, Hotel Dharmawangsa mengirimkan tagihan Arief Indarto atas pelaksanaan pesta ulang tahun Jero sejumlah Rp 379.065.174 dikurangi deposit sejumlah Rp 30 juta.

Sehingga masih ada tagihan sebesar Rp 349.065.174 yang harus dilunasi. Kemudian, menurut dakwaan, Arief melaporkan tagihan itu kepada Waryono Karno.

Selanjutnya, Waryono memerintahkan Arief menemui Herman dan meminta Rp 300 juta untuk melunasi katering.

Herman kemudian memerintahkan Ali membayar tagihan tersebut. "Terdakwa menerima gratifikasi dari Herman berupa pembayaran tagihan acara ulang tahun sebesar Rp 349.065.174 untuk kepentingan pribadi, padahal diketahui terdakwa adalah Penyelenggara Negara yang menjabat sebagai Menteri ESDM," kata jaksa membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com