Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Dirjen Kementerian ESDM sebagai Saksi Kasus Dewie Yasin Limpo

Kompas.com - 06/11/2015, 11:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Maulana sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota nonaktif Komisi VII Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.

"Ada pemeriksaan untuk Rida Maulana, Dirjen EBTKE kementerian ESDM," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (6/11/2015).

Selain itu, KPK juga akan memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai Irenius Adii, dan asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandoso, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh Setiady Jusuf Irenius Adii agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Menurut KPK, staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi telah berperan aktif seolah mewakili Dewie dan Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek. KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah. Selain Dewie, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka.

KPK menangkap Setiady, Irenius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi. Di lokasi, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta serta menangkap Dewie dan Bambang. Awalnya, KPK juga menangkap Harry, ajudan Setiady bernama Devianto, dan seorang sopir rental mobil di Kelapa Gading. Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana. P

impinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee. KPK menduga akan ada pemberian lainnya.

Atas perbuatannya, Dewie dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com