Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ungkap Asal-usul Keluarnya Edaran tentang "Hate Speech"

Kompas.com - 06/11/2015, 07:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sederet peristiwa kekerasan di Indonesia dan dunia menjadi awal mula terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau "Hate Speech" yang saat ini menjadi pro dan kontra di publik.

Hal ini diungkap Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dalam acara silaturahmi dengan sejumlah pimpinan media massa dan elektronik di Ruangan Rupatama, Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).

"Di Indonesia dulu banyak kekerasan. Mulai dari Sampang, Cikeusik dan sebagainya. Di luar negeri juga ada di Rwanda," ucap Badrodin.

"Tahun 2012 kami mendapatkan masukan dari pakar, LSM dan lainnya agar ada yang mengatur soal ujaran kebencian yang melatari kejadian-kejadian itu," ujar Badrodin.

Adapun Yang jadi fokus pakar dan LSM adalah tugas dan fungsi personel kepolisian di lokasi peristiwa-peristiwa kekerasan yang tidak maksimal.

Polisi dianggap gagap dan kebingungan bahkan tidak tahu apa yang mesti dilakukan dalam menangani perkara yang seharusnya dapat dicegah sedini mungkin.

Hal itu dikuatkan dengan temuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tahun 2013. Saat itu, lanjut Badrodin, Kompolnas kunjungan kerja ke empat daerah, yakni Bandung, Surabaya, Makassar dan Banten.

Hasil dari kunjungan itu, Kompolnas merekomendasikan Polri untuk membuat pedoman bagi personel Polri dalam menangani ujaran kebencian.

"Tadinya mau dibuat regulasi baru. Tapi buat regulasi baru rupanya tidak bisa karena apa-apa yang jadi obyek ujaran kebencian, ada di KUHP. Oleh karena itu akhirnya dibuatlah surat edaran," ujar Badrodin.

"SE ini bukan regulasi baru, bukan dasar hukum. SE ini adalah pedoman internal Polri menangani hal-hal yang masuk ke ujaran kebencian. Sehingga jika ada orang atau kelompok yang merasa terdzolimi, ada yang melindunginya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com