Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Potensi, Anggota Komisi VII Ini Setuju Proyek PLTA di Deiyai

Kompas.com - 05/11/2015, 23:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI Jamaluddin Jafar mengatakan, ia setuju dengan adanya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Deiyai, Papua.

Hal tersebut diutarakannya usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.

Ironisnya, proyek tersebut justru mengantarkan anggota nonaktif Komisi VII Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka.

"Saya tidak mendorong, saya merespon. Dan saya menyampaikan di situ ada potensi," ujar Jamaluddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015) malam.

Terlebih lagi, Deiyai merupakan daerah pemilihan Jamaluddin di legislatif. Jamaluddin mengatakan, pembahasan mengenai rencana pembangunan proyek pembangkit listrik itu dilakukan pada 8 April 2015.

Dalam rapat tersebut, Jamaluddin menyampaikan bahwa Deiyai memiliki potensi yang bagus untuk dibangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro.

"Ada potensi listrik di sana. Itu danau Paniai," kata dia.

Jamaluddin mengaku tidak tahu jika ada rapat-rapat sebelumnya yang membahas proyek pembangkit listrik itu. Ia juga mengaku tidak tahu apakah ada kementerian yang terlibat dalam rapat.

"Saya tidak tahu. Tanya ke kementrian apakah ada," kata Jamaluddin.

Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Menurut KPK, staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi telah berperan aktif seolah mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek.

KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka.

KPK menangkap Setiady, Irenius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi.

Di lokasi, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta serta menangkap Dewie dan Bambang.

Awalnya, KPK juga menangkap Harry, ajudan Setiady bernama Devianto, dan seorang sopir rental mobil di Kelapa Gading. Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee. KPK menduga akan ada pemberian lainnya.

Atas perbuatannya, Dewie dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com