Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Sarankan Polres Ponorogo Damaikan Penyebar "Meme" dan Polantas

Kompas.com - 05/11/2015, 21:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyarankan agar penyidik Polres Ponorogo tidak langsung menjerat hukum penyebar gambar lelucon atau meme yang menyinggung polisi di Ponorogo, Jawa Timur.

"Kalau foto ditujukan seseorang, harapan kita bisa dilakukan mediasi dan tidak langsung dilaksanakan proses hukum," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Kamis (5/11/2015).

Badrodin sudah mendapatkan laporan terkait kronologi kasus tersebut. Dia pun sudah meminta polisi setempat untuk menangani perkara itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian.

"Saya sudah arahkan untuk cari solusi dan didamaikan," ujar Badrodin.

Polres Ponorogo telah menangkap dan menetapkan seorang wanita sebagai tersangka karena mengunggah meme yang dianggap menghina polisi lalu lintas setempat.

(Baca Unggah "Meme" yang Hina Polisi, Warga Ponorogo Ditangkap dan Jadi Tersangka)

Penangkapan itu bermula dari laporan anggota Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Ponorogo, Bripda Aris Kurniawan. Ia tidak terima karena foto dirinya dijadikan meme di halaman Facebook milik tersangka berinisial ISW (24) itu.

Aris kemudian melaporkan hal itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Ponorogo.

"Ternyata, kronologinya, anggota Lantas itu sedang bertugas, kemudian (fotonya) diberi tulisan yang seakan-akan menuduh melakukan sesuatu yang negatif. Pelaku sudah ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Argo Prabowo kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2015).

ISW dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut berisi larangan bagi setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Dengan pasal itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com