Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/11/2015, 19:00 WIB

Diskursus militerisme ini sangat kentara dalam pidato Menhan yang menyebutkan bahwa "negara membolehkan demonstrasi, sekarang negara meminta warganya bela negara".

Pernyataan itu meletakkan demonstrasi pada kutub yang berseberangan dari kecintaan kepada negara.

Dari sudut pandang prinsip republik demokratis, setiap bentuk demonstrasi akan dilihat sebagai upaya sipil untuk memperbaiki negara—sebuah upaya demokratis dalam mencintai negara.

Sebuah ancaman dan pelaksanaan bela negara juga harus dipahami secara kontekstual. Dalam konteks kesejarahan, pendidikan bela negara semestinya diletakkan dalam tiga tahap gelombang nasionalisme: (i) nasionalisme pra-kemerdekaan, yakni nasionalisme untuk merebut kemerdekaan (Soedjatmoko, 1991); (ii) nasionalisme pasca kemerdekaan, yakni nasionalisme untuk mengisi kemerdekaan dengan memperkuat elemen-elemennya (Rahmat Witoelar, 1991); dan (iii) nasionalisme kebangkitan, yakni nasionalisme yang memberi kebangkitan nasional dalam kesejajaran dengan bangsa lain (Moerdiono, 1991).

Bangsa Indonesia saat ini seharusnya berada dalam nasionalisme gelombang ketiga yang berorientasi pada hikmah jati diri dalam persaingan kemakmuran antarbangsa.

Nasionalisme gelombang ketiga juga mengontekstualisasikan bela negara untuk berjuang melawan yang lalim, baik perseorangan maupun struktural, misalnya terhadap konglomerat yang mengorek kekayaan alam bumi pertiwi dan membawa ke luar negeri atau koruptor yang mengisap kesejahteraan rakyat.

Tantangan seperti itu bukan lagi tantangan fisik, melainkan tantangan dalam menguatkan kapasitas sipil. Konsep dan metode pelatihan bela negara, oleh sebab itu, sebaiknya tidak militeristik, sebab meletakkan disiplin militer sebagai panasea bagi revolusi mental adalah sebuah simplifikasi masalah.

Metode pendidikan bela negara

Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 2002 yang menegaskan bahwa "Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi" beserta penjelasannya mengenai keragaman ancaman sebetulnya membuka peluang untuk membawa program bela negara ke ranah publik.

Keterlibatan publik dalam mencari bentuk pendidikan dan kegiatan bela negara menjadi krusial karena merekalah pemangku kepentingan dan aktor utama dalam mengobarkan semangat itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com