Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo Ini Mengaku Beri "Fee" 106.000 Dollar AS kepada Mantan Anggota Komisi VIII

Kompas.com - 02/11/2015, 14:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan staf honorer KJRI Jeddah, Hasanuddin Asmat alias Acang, yang beralih profesi menjadi calo pemondokan haji dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Dalam kesaksiannya, Acang mengaku mendapat informasi dari mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Nurul Iman Mustofa, bahwa masih ada kekurangan kapasitas pemondokan untuk jemaah haji Indonesia.

"Saya bilang, 'Pak, saya punya majmuah bisa dimasukkin gak?' Bisa, katanya," ujar Acang saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/10/2015).

Setelah sempat berkali-kali pengajuan pemondokannya ditolak, akhirnya pada tahun 2012, atas bantuan Nurul, permohonan Acang diterima. (Baca: Suryadharma: Ada Permintaan Sisa Kuota Haji dari Istana, KIB II, DPR, dan Ponpes)

Adapun pemondokan yang diajukan Acang dan diterima ialah Al Shatta, Wesel Hotels Company, Al Isyroq, Saeed Makkey Hotel Group, dan Mawaddah International Group.

Namun, Acang mengaku tidak tahu bagaimana prosesnya hingga pengajuan pemondokannya dikabulkan.

Atas jasanya sebagai calo, Acang mendapatkan fee sebesar 25 persen per anggota jemaah dari pemilik pemondokan. Setelah itu, Nurul meminta bagian dari fee itu kepada Acang.

"Dia yang minta. Saya yang masukin. Saya punya jatah, katanya," ucap Acang.

Acang mengaku memberi Nurul sebanyak 400.000 riyal Saudi yang dikonversi menjadi 106 ribu dollar AS. (Baca: Menurut Anggito, Kader PPP Paling Banyak Diakomodasi Suryadharma Jadi Petugas Haji)

Namun, Nurul menganggap bagiannya terlalu sedikit. Acang mengatakan, Nurul meminta 250 ribu dollar AS. 

"Komplain dia, sampai sekarang tidak pernah negur. Kurang," kata Acang.

Jaksa penuntut umum KPK pun membacakan berita acara pemeriksaan dan menyebutkan bahwa Acang memberi akomodasi untuk Nurul dan keluarganya. (Baca: Saksi Benarkan SDA Gunakan Jatah Jemaah Haji untuk Keluarga dan Relasi)

"Di BAP, Saudara pernah memberikan 50.000 riyal kepada Nurul dan 11 keluarganya," kata jaksa.

"Waduh saya lupa," kata Acang.

Dalam berkas dakwaan, Nurul Iman Mustofa menerima uang 100.000 dollar AS yang merupakan fee dari Majmuah Al-Shatta, Al-Isyroq, Mawaddah, Al- Zuhdi, dan Majmuah Said Makkey.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com