Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Gugatan Praperadilan, Rio Capella Siap Bertarung di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 30/10/2015, 14:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menyatakan, pihaknya siap untuk menghadapi persidangan perkara pokok kliennya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Meski belum mengetahui jadwal sidang perdana, Maqdir meyakini persidangan akan segera digelar lantaran kliennya dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan.

"Kami harus siap sejak hari ini untuk menghadapi perkara pokok (di persidangan)," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015). (Baca: Patrice Rio Capella Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK )

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan perkara kliennya, bahkan juga telah melimpahkan kliennya beserta barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan. Pelimpahan ini dilakukan KPK pada saat pihak Rio mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai KUHAP, permohonan praperadilan otomatis gugur apabila persidangan perkara pokoknya digelar.

"Jika tahap dua dilakukan hari ini, kemungkinan kan persidangan pokok perkaranya digelar minggu depan. Kalau ada itu, sesuai dengan UU, praperadilan akan gugur," ujar dia.

Meski menyatakan siap bertarung di pengadilan, Maqdir menyayangkan langkah KPK yang terburu-buru merampungkan perkara kliennya sebelum diuji di praperadilan. Ia yakin KPK takut menjalani praperadilan karena tahu akan kalah.

"Kalau saya lihat, mereka (KPK) sengaja mempercepat perkara sejak kami ajukan praperadilan karena KPK sudah tahu akan kalah di praperadilan jika dilihat dari materi permohonan praperadilan itu sendiri," ujar Maqdir.

KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga sebagai pemberi gratifikasi sebesar Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. (Baca: Ini Kronologi Pemberian Rp 200 Juta kepada Patrice Rio Capella )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com