"Kami sepakat tidak cukup hanya dengan panja, tetapi harus dengan pembentukan pansus. Hari ini sedang kita susun apa saja dasar-dasar pembentukan pansus ini," kata Edhy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Namun, Edhy mengatakan, pembentukan pansus ini masih harus dikomunikasikan dengan komisi-komisi terkait lainnya, misalnya terkait izin penerbitan hak guna usaha di Komisi II dan terkait penanggulangan bencana di Komisi VIII.
"Ini akan segera kami komunikasikan dan nanti akan kita lihat bagaimana hasilnya," ujar dia.
Edhy pun tidak menganggap masa reses yang akan jatuh mulai 31 Oktober nanti akan mengganggu jalannya pansus. Sebab, pansus masih bisa melanjutkan kerjanya setelah masa reses yang berlangsung selama dua minggu berakhir.
"Tidak ada jaminan asap akan hilang setelah masa reses," kata Edhy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.