Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Patrice Rio Capella Digelar pada 29 Oktober

Kompas.com - 26/10/2015, 11:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, akan digelar pada Kamis (29/10/1015).

"Sidang perdananya Rio, Kamis, 29 Oktober," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Senin (26/10/2015).

Ia mengatakan, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal I Ketut Tirta untuk mengadili gugatan Rio.

Pengacara Rio, Maqdir Ismail, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kliennya.

Menurut Maqdir, KPK tidak berwenang menjerat Rio sebagai tersangka karena nilai kerugian negara tidak mencapai Rp 1 miliar.

Selain itu, ia menganggap proses penetapan Rio sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang. Ia juga menganggap penetapan tersangka tersebut merugikan kliennya karena informasinya telah bocor sebelum diumumkan KPK.

"Pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis (22/10), tapi sudah beredar di medsos, dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu, Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Maqdir.

Maqdir menganggap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah karena baik penyelidik maupun penyidiknya bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.

Selain itu, Rio juga belum pernah dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus yang menjeratnya saat ini.

"Tapi adalah pemeriksaan sebagai saksi atas Gatot Pujo selaku Gubernur Sumatera Utara dan Evy Susanti atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya korupsi dana bantuan sosial (bansos)," kata dia.

Selain itu, Maqdir menganggap ada kepentingan lain di balik penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menengarai ada semangat memengaruhi kekuasaan legislatif agar tidak melakukan perubahan terhadap Undang-undang KPK.

"Karena upaya melakukan perubahan untuk penguatan UU KPK yang dapat dianggap mengganggu kekuasaan, sebab UU KPK yang ada sekarang dapat ditafsirkan sesuai kehendak pengguna dan kebutuhan pengguna," kata Maqdir.

Rio Capella merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.

Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com