"Meskipun tingkat penyelesaian masalah TKI di luar negeri cukup tinggi, namun ada keperluan mendengarkan pandangan dari pemangku kepentingan lain terhadap capaian tersebut. Ini dalam rangka memastikan bahwa kinerja penilaian kasus yang tinggi dapat di pertahankan terus," ujar Ketua Panitia Rakornas Perlindungan WNI Fajar Nuradi, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Selama ini, perwakilan RI di luar negeri terus melakukan penanganan terhadap masalah yang melibatkan TKI. Berbagai hal mulai dari mediasi, pendampingan kekonsuleran, konseling hingga bantuan pengacara telah dilakukan.
Mengingat banyaknya kebutuhan pengacara, Kemlu saat ini juga sedang mengupayakan dukungan pengacara pro bono di berbagai negara. Hingga akhir September 2015, Kemlu bersama perwakilan RI telah menangani sebanyak 87.673 kasus WNI di luar negeri, dengan tingkat penyelesaian di atas 90 persen.
Sebagian dari kasus tersebut adalah kasus-kasus hukum, atau pelanggaran kontrak TKI yang membutuhkan bantuan perwakilan RI di luar negeri.
Seorang peneliti masalah TKI dari University of New South Wales (UNSW), Basina Falbenblum, mengatakan, dalam kasus Indonesia, misi diplomatik di luar negeri telah memainkan peran yang sangat penting dan membuat berbagai terobosan.
Namun, untuk ke depan, perwakilan RI di luar negeri perlu menekankan pelibatan TKI itu sendiri dalam proses penyelesaian, sebagai bagian dari proses pendidikan hukum terhadap TKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.