Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Dewie Yasin Limpo dkk

Kompas.com - 21/10/2015, 17:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di salah satu restoran di daerah Kelapa Gading, Jakarta, dan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Selasa (20/10/2015) malam.

Tim penyelidik pertama kali bergerak ke kawasan Kelapa Gading dan menangkap enam orang di lokasi tersebut pada pukul 17.45 WIB.

Keenam orang yang ditangkap KPK, yaitu dua pengusaha bernama Harry dan Setiadi; Devianto selaku ajudan Setiadi; Sekretaris pribadi anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo bernama Rinelda Bandaso; serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius.

Selain itu, ada juga seorang supir dari rental yang tak disebutkan namanya.

"Setelah terjadi serah terima antara SET dan HAR kepada RB, kemudian dilakukan penangkapan," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Di tempat penangkapan, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang 177.700 dollar Singapura hasil operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang termasuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Dewie Ditangkap

Tidak lama kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno Hatta dan menangkap Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi.

Kemudian, kedelapan orang itu dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan, telah cukup lebih dari dua alat bukti untuk menentukan Dewie, Bambang, Rinelda, Harry, Setiadi, dan Irianus sebagai tersangka.

Sementara ajudan Setiadi dan supir rental dibebaskan KPK.

"Tadi dipaparkan penyelidik, penyidik dan penuntut di depan pimpinan, disimpulkan bahwa dalam kaitan peristiwa itu diduga terjadi Tipikor yang kemudian dilakukan peningkatan status," kata Johan.

Proyek listrik

Diduga, Irianus, Setiadi, dan Harry menyuap Dewie sebagai anggota DPR agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016.

Atas perbuatannya, Irianus, Setiadi, dan Harry dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.

Sementara Dewie, Bambang, dan Rinelda sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.

"Sampe saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka," kata Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com