Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Kenaikan Upah Buruh Minimal 10 Persen Tiap Tahun

Kompas.com - 16/10/2015, 18:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklaim bahwa upah minimum provinsi akan meningkat sedikitnya 10 persen setiap tahun jika berdasarkan formulasi sistem pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi keempat.

Kenaikan upah minimum berdasarkan formulasi yang baru ini dinilainya lebih tinggi dibandingkan dengan rumusan sebelumnya.

"Jangan lupa, minimum 10 persen naik setiap tahun, lebih tinggi daripada rumusan yang dulu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Menurut Kalla, upah minimum buruh selama ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak. Kendati demikian, lanjut dia, penghasilan masyarakat selama ini cenderung tergerus inflasi.

Atas dasar itu, pemerintah menetapkan formula sistem pengupahan yang baru dengan mengakomodasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara penuh.

"Tambah dengan inflasi dan sebagai bonus, produktivitas. Itulah hasilnya pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kita tambahkan dengan pertumbuhan ekonomi supaya stabil pendapatan itu untuk hidup layak," tutur Kalla.

Ia juga mengklaim bahwa penetapan formula kenaikan upah minimum provinsi ini dilakukan guna mendorong stabilitas sosial dan politik.

Pemerintah tidak ingin terjadi perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha sepanjang tahun.

"Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang jelas, baik jelas untuk buruh dan tentu pengusaha. Makanya, kemarin itu rumusan itu bahwa hidup layak itu sudah kita bicarakan bertahun-tahun," ujar Kalla.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan paket kebijakan ekonomi keempat di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut Darmin, formula penghitungan upah minimum adalah UMP tahun berjalan ditambah dengan perkalian UMP tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

Formula sistem pengupahan yang baru itu, menurut Darmin, sudah memenuhi asas keadilan. Formula sistem pengupahan yang baru tak akan diberlakukan di delapan provinsi yang upah minimumnya belum memenuhi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).

Pemerintah masih memberikan waktu empat tahun ke depan sebagai masa transisi agar delapan provinsi itu membuat peta jalan untuk mencapai 100 persen KHL pada tahun kelima.

Formula sistem pengupahan yang baru ini mengakomodasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara penuh. Namun, formula baru itu tidak mengakomodasi perubahan KHL per tahun.

KHL dikunci melalui penggunaan penghitungan upah minimum tahun 2015 dan baru dievaluasi dalam lima tahun mendatang.

Sebelumnya, formula pengupahan hanya berdasarkan survei KHL yang dilakukan setiap tahun. Pembahasan KHL ini sering berlarut-larut karena tak ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com