JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan. Patrice akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
"Saksi ya," ujar Patrice setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Patrice tiba sekitar pukul 09.15 WIB didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Namun, Patrice irit bicara. Ia enggan menjawab cecaran pertanyaan wartawan dan bergegas masuk ke ruang tunggu Gedung KPK. (Baca: Surya Paloh: Ada yang Konspirasi Kaitkan Saya dengan Kasus Patrice)
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Patrice sebagai tersangka. Munculnya penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gatot dan Evy sebagai tersangka.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. (Baca: Jadi Tersangka Korupsi, Patrice Rio Capella Mundur dari Nasdem dan DPR)
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, diduga Gatot dan Evy sebagai pemberi gratifikasi terkait penanganan perkara bansos di kejaksaan dan Patrice menerima pemberian tersebut. Namun, Johan enggan menyebut nominal pemberiannya.
Dalam kasus ini, Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nonor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.