Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta Polda Jerat Oknum Pejabat Penerima Uang Tambang Ilegal Lumajang

Kompas.com - 14/10/2015, 11:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menginstruksikan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengusut dugaan oknum di Pemerintah Kabupaten Lumajang beserta oknum DPRD yang diduga menerima uang dari aktivitas tambang pasir ilegal.

"Saya sudah sampaikan ke Kapolda. Gimana pembuktiannya, siapa yang terlibat, silakan diproses hukum. Sepanjang buktinya kuat, ya silakan, jangan ragu-ragu menindak oknum seperti itu," ujar Badrodin di rumah dinasnya, Jalan Pattimura, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015) malam.

Dalam sidang disiplin tiga oknum Polsek Pasirian yang juga diduga menerima uang dari pelaku tambang ilegal, terdapat keterangan saksi yang mengatakan bahwa ada pejabat pemerintah yang menerima uang serupa.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Budi Winarso juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal itu merupakan bancakan ramai-ramai, mulai dari oknum pejabat pemerintah setempat, DPRD, polisi, hingga wartawan. Badrodin mengatakan, pernyataan-pernyataan itu sudah layak untuk dijadikan satu alat bukti.

"Itu juga sudah bisa dijadikan landasan untuk menjadikan tersangka seseorang. Tapi, meskipun itu saja kurang, harus ada alat bukti yang lain yang harus didapatkan supaya firm benar," kata Badrodin.

Pengusutan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Jawa Timur. Keberadaan tambang pasir ilegal di pesisir Pantai Watu Kecak, Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, ini menjadi perhatian setelah peristiwa pembunuhan petani yang menolak aktivitas tambang, Salim alias Kancil. Kancil dibunuh akibat penganiayaan oleh puluhan orang yang mendukung tambang pasir pada 26 September 2015.

Polisi telah menetapkan 37 orang sebagai tersangka kasus pembunuhan. Kepala Desa turut menjadi tersangka pembunuhan. Dia diduga menjadi otak pembunuhan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com