JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dinilai rugi jika terus-terusan tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait kehadiran keduanya dalam kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Sebab, apabila tak hadir setelah pemanggilan ketiga yang telah dijadwalkan pada 19 September mendatang, maka MKD akan memutus kasus ini tanpa keterangan keduanya.
"Jadi mereka rugi sendiri tidak hadir," kata Anggota MKD Syarifudin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Sudding mengatakan, nantinya MKD hanya akan memutuskan berdasarkan dokumen serta keterangan saksi lain yang sudah ada. Putusan ini disebut sebagai putusan inabsentia dan diatur dalam tata tertib kerja MKD.
Meski begitu, lanjut Sudding, MKD belum pernah mengambil putusan Inabsensia sebelumnya. Sebab, semua anggota DPR yang berperka di MKD selalu memenuhi panggilan.
"Anggota DPR selalu hadir, tapi kok pimpinannya tidak hadir?" ucap Sudding.
Setya Novanto tak menghadiri panggilan MKD siang ini, karena beralasan sudah memiliki kegiatan lain yang terjadwal sejak awal. Adapun Fadli Zon, enggan menghadiri panggilan MKD karena belum menerima materi pemeriksaan. (Baca: MKD Kecewa Novanto dan Fadli Tak Hadir Pemeriksaan untuk Kedua Kalinya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.