Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUHP Bisa Mengekang Masyarakat

Kompas.com - 12/10/2015, 15:00 WIB

Inilah yang membuat rekodifikasi KUHP sekarang dikhawatirkan oleh sejumlah kalangan berpotensi membunuh lembaga-lembaga penegak pidana khusus yang diamanatkan oleh UU pidana khusus. Kekhawatiran ini pun diekspresikan oleh responden ketika menjawab pertanyaan terkait dengan perubahan status korupsi dari pidana luar biasa menjadi pidana biasa dalam KUHP.

Separuh bagian (50,5 persen) responden mengaku khawatir jika penanganan korupsi dan pencucian uang dengan KUHP. Pasalnya, dalam KUHP peran Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mendapat tempat yang layak sehingga semangat pemberantasan korupsi menjadi lemah. Reaksi yang sama diekspresikan oleh responden terhadap penanganan tindak pidana luar biasa lainnya.

Kekhawatiran ini mencerminkan keengganan mereka untuk menerima pengerdilan status kejahatan luar biasa untuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan pelanggaran HAM. Artinya, meskipun tidak ada penolakan terhadap upaya pemerintah merevisi KUHP, publik tetap menginginkan pengakuan negara atas sejumlah kejahatan luar biasa itu. Revisi boleh dilakukan, tetapi tindak pidana seperti korupsi harus tetap ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa.

Penguatan negara

Salah satu semangat pembaruan hukum pidana melalui revisi KUHP adalah memberi kekuatan kepada negara untuk melindungi masyarakat dari ancaman tindak kejahatan. Karena itu, pemerintah berupaya untuk memperbarui hukum pidana secara mendasar, menyeluruh, dan sistemik, bukan secara ad hoc (parsial) dengan wujud draf revisi RUU KUHP 786 pasal.

Penempatan negara yang begitu kuat dalam revisi kali ini justru memunculkan kesan perlindungan yang berlebihan atas kekuasaan negara. KUHP ini memberikan proteksi yang kuat kepada negara sehingga hak-hak individual warga negara cenderung bisa diintervensi. Sebaliknya, negara tidak dapat diintervensi warganya karena terlindungi pasal-pasal soal penghinaan presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Menguatnya kekuasaan negara ini dikhawatirkan publik, apalagi ketika negara diperbolehkan untuk mengintervensi hal-hal yang menyangkut kehidupan pribadi warga negara. Pasal-pasal yang dinilai potensial membuka ruang bagi intervensi negara adalah perzinahan dan pornografi. Pada umumnya, responden tidak menolak ketika soal perzinahan dan pornografi dijadikan materi dalam KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com