Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Dianggap Tak Konsisten dalam Ketentuan Hukuman Mati di KUHP

Kompas.com - 10/10/2015, 03:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanesia, menilai negara tidak konsisten dalam membuat ketentuan tentang hukuman mati di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, isi Pasal 338 dan 340 KUHP bertentangan dengan isi Pasal 10 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sedangkan Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

"Artinya dari pasal 338 dan 340 itu negara sepakat bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan pembunuhan," ujar Putri saat ditemui di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Putri melihat adanya ketidaksesuaian dua pasal tersebut dengan isi pasal lainnya. Contohnya, ketidaksesuaian dengan pasal 10 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa salah satu hukuman pokok yang berlaku di Indonesia adalah hukuman mati.

Menurut Putri, negara secara tidak langsung negara punya dualisme. Karena, di satu sisi di Pasal 338 dan 340 melarang tindakan pembunuhan yang dilakukan warga Indonesia. Namun, di sisi lain di Pasal 10 negara justru melegalisasi hukuman mati. 

"Artinya negara melegalisasi pembunuhan di lain sisi menolak. Secara tidak langsung negara punya dualisme," ujar dia.

Ia menambahkan, Kontras secara tegas menolak hukuman mati. Pemberlakuan hukuman mati dinilai tidak efektif baik dalam memberikan efek jera, menjamin rasa amam, atau bahkan mengevaluasi kerja aparat penegak hukum di banyak negara.

"Kalau berkaca pada kasus terorisme, apakah orang yang melakukan pengeboman layak divonis mati. Dengan divonisnya terpidana terorisme apakah pengeboman itu sudah selesai? tidak kan? Tidak pernah ada efek jera. Itu akan terus terjadi," ucap Putri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com