Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Anggap Aneh Putusan Hakim tentang Pristono

Kompas.com - 09/10/2015, 17:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai janggal putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Udar Pristono. Kejaksaan berencana mengajukan banding atas kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu.

"Agak aneh juga kan (putusan perkara Pristono) itu, maka kami akan ajukan banding nanti," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (9/10/2015).

Menurut Prasetyo, kejanggalan itu tampak pada pernyataan hakim di mana hanya ada satu dari tiga dakwaan yang dianggap terbukti, yakni menerima gratifikasi. Adapun dakwaan soal korupsi dan pencucian uang dinyatakan tak terbukti.

Prasetyo yakin betul bahwa penyidik Kejaksaan Agung telah memiliki bukti cukup terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Itu salah satu kejanggalan dan aneh. Saya katakan aneh," kata dia.

Ia menyebutkan bahwa kejaksaan telah berencana mengajukan permohonan kasasi jika permohonan banding di pengadilan tinggi juga ditolak.

Pada 23 September 2015, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis eks Pristono dengan penjara lima tahun. Ia juga didenda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Pristono tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan bus dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia hanya terbukti menerima gratifikasi uang Rp 78 juta.

Atas putusan itu, Pristono juga mengajukan banding. Upaya itu dilakukan karena ia merasa seharusnya majelis hakim memutus bebas. Hal itu karena ada dua dakwaan soal korupsi dan pencucian uang sudah tidak terbukti. Adapun dakwaan gratifikasi dianggap meleset dari fakta yang ada.

Kuasa hukum Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan bahwa uang Rp 78 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta bernama Yedi bukanlah uang gratifikasi atas tender yang dimenangkan perusahaan itu. Uang itu adalah uang jual beli mobil milik Pristono.

"Mobil itu memang awalnya milik Dshub DKI, karena sudah tua, dilelang. Pristono beli. Beberapa bulan kemudian dia jual lagi. Kebetulan yang beli Yedi itu. Tapi itu tak ada kaitannya menang tender. Susah juga negara ini kalau semua dikait-kaitkan," ujar Tonin, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com