Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Anggap Aneh Putusan Hakim tentang Pristono

Kompas.com - 09/10/2015, 17:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai janggal putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Udar Pristono. Kejaksaan berencana mengajukan banding atas kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu.

"Agak aneh juga kan (putusan perkara Pristono) itu, maka kami akan ajukan banding nanti," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (9/10/2015).

Menurut Prasetyo, kejanggalan itu tampak pada pernyataan hakim di mana hanya ada satu dari tiga dakwaan yang dianggap terbukti, yakni menerima gratifikasi. Adapun dakwaan soal korupsi dan pencucian uang dinyatakan tak terbukti.

Prasetyo yakin betul bahwa penyidik Kejaksaan Agung telah memiliki bukti cukup terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Itu salah satu kejanggalan dan aneh. Saya katakan aneh," kata dia.

Ia menyebutkan bahwa kejaksaan telah berencana mengajukan permohonan kasasi jika permohonan banding di pengadilan tinggi juga ditolak.

Pada 23 September 2015, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis eks Pristono dengan penjara lima tahun. Ia juga didenda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Pristono tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan bus dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia hanya terbukti menerima gratifikasi uang Rp 78 juta.

Atas putusan itu, Pristono juga mengajukan banding. Upaya itu dilakukan karena ia merasa seharusnya majelis hakim memutus bebas. Hal itu karena ada dua dakwaan soal korupsi dan pencucian uang sudah tidak terbukti. Adapun dakwaan gratifikasi dianggap meleset dari fakta yang ada.

Kuasa hukum Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan bahwa uang Rp 78 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta bernama Yedi bukanlah uang gratifikasi atas tender yang dimenangkan perusahaan itu. Uang itu adalah uang jual beli mobil milik Pristono.

"Mobil itu memang awalnya milik Dshub DKI, karena sudah tua, dilelang. Pristono beli. Beberapa bulan kemudian dia jual lagi. Kebetulan yang beli Yedi itu. Tapi itu tak ada kaitannya menang tender. Susah juga negara ini kalau semua dikait-kaitkan," ujar Tonin, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com