Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegas Menolak Revisi Undang-Undang KPK

Kompas.com - 07/10/2015, 16:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan enam fraksi di DPR. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK.

"Dengan ini, KPK menentukan sikap, KPK menolak adanya revisi UU KPK," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Ruki kemudian membacakan sejumlah poin penolakan KPK terhadap revisi tersebut. Pertama, Ruki mengkritik Pasal 5 yang membatasi usia KPK hanya sampai 12 hari sejak undang-undang tersebut diberlakukan.

"Tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK 12 tahun. Karena berdasarkan peraturan MPR, MPR mengamanatkan KPK memberantas korupsi tanpa mengatur pembatasan waktu," kata Ruki.

Kemudian, Ruki menolak adanya pembatasan kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan karena pemberantasan korupsi merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Ruki juga menolak pasal yang menyebutkan KPK baru bisa menindak kasus yang kerugian negaranya paling sedikit Rp 50 miliar.

"Pembatasan penanganan perkara harus di atas Rp 50 miliar tidak berdasar karena KPK fokusnya pada subyek hukum, bukan kerugian negara," kata Ruki.

Selain itu, Ruki juga menilai KPK dilemahkan dengan adanya pasal yang mengusik kewenangan khusus KPK melakukan penyadapan. Ruki mengatakan, kewenangan khusus itu terbukti membantu keberhasilan KPK memberantas korupsi, misalnya dengan operasi tangkap tangan.

"Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, MK menyatakan kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar Konstitusi, justru mendukung keberhasilan KPK," kata dia.

Ruki mengatakan, kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri juga harus dipertahankan. Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, KPK berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik independen, tak harus dari kepolisian dan kejaksaan.

"Yang diangkat KPK berdasarkan kompetensinya, bukan berdasarkan statusnya sebagai polisi atau jaksa," kata Ruki. "Dengan adanya sikap ini, KPK sependapat dengan Presiden untuk menolak revisi Undang-Undang KPK," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com