Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PAN: Kalau KPK Tangani Kasus yang Kerugiannya Rp 100 Juta buat Apa?

Kompas.com - 07/10/2015, 15:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menangani kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya fantastis. Hal itu diperlukan agar KPK dapat menjadi pemicu bagi kepolisian dan kejaksaan untuk meningkatkan prestasi kerjanya.

"KPK itu sudah seharusnya menangani kasus yang nilainya strategis dan memberikan dampak luas karena sejak awal pembentukannya, KPK dijadikan sebagai trigger mechanism untuk polisi dan kejaksaan," kata Mulfachri kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2015).

Ia mengatakan, saat ini ada kencenderungan KPK justru sibuk menangani perkara yang kerugian negaranya kecil. Padahal, kasus-kasus seperti itu seharusnya ditangani oleh penegak hukum lain.

"Kalau sekarang KPK hanya tangani kasus Rp 100 juta-Rp 200 juta buat apa? Itu sebaiknya kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan usulan draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang digagas enam fraksi di DPR. Meski demikian, ia berharap agar revisi yang akan dilakukan itu tidak melemahkan KPK.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR itu meminta agar KPK ke depan dapat kembali kepada tujuan awal pembentukannya, yakni sebagai penyemangat kepolisian dan kejaksaan.

"Soal itu (poin-poin yang direvisi) kita bisa bicarakan nanti," kata dia.

Enam fraksi mengusulkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR dan masuk Prolegnas Prioritas 2015. Keenam fraksi itu ialah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar. Salah satu poin yang diusulkan untuk direvisi jenis perkara yang dapat diselidiki dan disidik KPK.

Hal itu seperti yang terdapat pada Pasal 13 draf revisi UU KPK, yang berisi:

a). Melibatkan penyelenggara negara dan orang lain yang yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b). Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah);

c). Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dan ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), maka wajib menyerahkan tersangka kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Syarat tersebut lebih berat daripada ketentuan yang ada saat ini. Di dalam Pasal 11 UU KPK disebutkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan KPK, yaitu:

a). Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b). Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau b). Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com