SUKABUMI, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti memastikan tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan di Indonesia akan bertambah. Pihaknya masih terus menyelidiki dan mengembangkan berbagai kasus kebakaran yang mengakibatkan kabut asap di beberapa daerah.
"Sudah 240 tersangka yang kami tetapkan mulai dari korporasi maupun perorangan. Bahkan sudah ada pengusaha yang kami tahan karena diduga menjadi aktor pembakaran hutan di Indonesia," kata Kapolri usai melantik ratusan Siswa Inspektur Polisi (SIP) angkatan ke-44 dan SIP Sumber Sarjana di Lemdikpol Setukpa Polri, Sukabumi, Jabar, Selasa (6/10/2015), seperti dikutip Antara.
Menurut Kapolri, kasus pembakaran hutan ini telah menyebabkan jutaan warga menjadi korban terpapar kabut asap seperti di Kalimantan dan Sumatera. Bahkan, asapnya pun sampai ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Kapolri menambahkan, kasus seperti ini harus segera dituntaskan dan pelakunya dihukum agar memberikan efek jera kepada siapa saja yang membakar hutan Indonesia. (baca: Menhut: Akan Ada 30 Perusahaan Lagi yang Dicabut Izinnya)
Kasus kebakaran hutan ini sudah sangat memprihatinkan, karena dampaknya begitu luas dan tidak hanya berdampak kepada kesehatan dan sosial saja, tetapi ekonomi di daerah yang terdampak kabut asap ini menjadi terpuruk. Distribusi barang dan orang menjadi terganggu.
"Kami juga terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap siapa auktor intelektualis di balik kasus pembakaran hutan ini," tambah Badrodin. (baca: Presiden Ingin Kebakaran Hutan dan Asap Selesai Bulan Ini)
Kapolri mengatakan, upaya lain selain mengungkap kasus pembakaran hutan ini adalah memberikan pembinaan kepada korporasi dan masyarakat sekitar hutan agar tidak melakukan aktivitas yang bisa berpotensi terjadinya kebakaran hutan. Terlebih lagi sampai ada unsur kesengajaannya.
"Saat ini anggota kami juga diperbantukan untuk memadamkan api bersama anggota TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan relawan, diharapkan api yang bisa dikendalikan dan luas lahan yang terbakar tidak bertambah," kata Kapolri. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.