Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencabulan Homoseksual Dewasa Diusulkan Kena Pidana

Kompas.com - 30/09/2015, 18:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil, akan mendorong Pasal 495 dalam Rancangan KUHP yang mengatur pidana terhadap pelaku pencabulan homoseksual tidak hanya berlaku untuk mereka yang di bawah 18 tahun, melainkan juga terhadap orang dewasa.

"(Pencabulan) homoseksual merupakan tindakan yang menyimpang dan keji serta tidak sesuai dengan agama dan kebudayaan Indonesia," kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Hal itu disampaikan Nasir karena keprihatinannya terhadap pernyataan penyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Muladi, yang mengatakan bahwa RKUHP pasal tentang pencabulan homoseksual sama persis dengan KUHP yang berlaku saat ini.

Menurut Muladi, pasal ini dipertahankan karena menghormati hak asasi manusia (HAM) internasional.

"Jadi, pencabulan homoseksual yang dipidana hanya (jika dilakukan) terhadap anak (child abuse), bukan terhadap orang dewasa," kata Muladi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan pakar mengenai RKUHP, Selasa (29/9/2015). Muladi menambahkan, jika DPR ingin memidanakan pelaku pencabulan homoseksual terhadap orang dewasa, maka hal tersebut dipersilakan.

"Dengan hanya mencantumkan ancaman bagi yang berumur di bawah 18 tahun, apakah bagi yang berumur 18 tahun ke atas yang melakukan (pencabulan) homoseksual tidak dipidana? Apakah dengan demikian kita akan melegalisasi dengan tidak memidanakan pasangan homoseksual yang sudah dewasa?" ujar Nasir.

Berikut ini isi Pasal 495 RKUHP:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2) Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com