"Baleg telah menciderai tugas harmonisasi, sinkronisasi dan pembulatan draf RUU Kebudayaan," kata Surahman, melalui keterangan tertulis, Selasa (29/9/2015).
Beberapa pasal itu, di antaranya Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan dan Pasal 3 UU Sistem Pendidikan Nasional. Ia mengatakan, UU Kesehatan menyatakan jika tembakau termasuk kategori zat adiktif.
"Sedangkan, Pasal 3 menjelaskan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri," ujarnya.
Selain itu, kata dia, keberadaan pasal itu bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mengendalikan dampak rokok di kalangan pelajar dan mahasiswa. RUU Kebudayaan seharusnya dapat mendukung hal tersebut.
"Masuknya pasal kretek tradisional sangat kontradiktif dengan usaha pemerintah untuk mengendalikan dampak rokok di kalangan pelajar dan mahasiswa, yang belakangan ini semakin merebak dan meluas, yang berpotensi masuk kedalam perangkap kepada penggunaan narkoba," papar Surahman.
Pasal kretek masuk ke dalam Pasal 37 RUU Kebudayaan. Pasal itu menyebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui, serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.
Sementara, Pasal 49 menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.