JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus memprediksi, pembahasan rancangan undang-undang tentang kebudayaan rawan persoalan. Sebab, ia menganggap, kebudayaan memiliki makna yang luas.
"Apa yang dimaksudkan kebudayaan oleh DPR? Saya kira ini istilah dengan makna yang sangat luas dan akan menuai masalah jika DPR mulai membatasi istilah kebudayaan ini pada seperangkat benda peninggalan atau tradisi tertentu saja," kata Lucius kepada Kompas.com, Senin (28/9/2015).
DPR periode 2014-2019 mengusulkan pembahasan RUU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2015. Draf RUU itu kini tengah dibahas Komisi X dengan Badan Legislasi DPR. Di saat yang sama DPR juga memasukkan pembahasan RUU Pertembakauan ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.
"Saya menduga RUU Kebudayaan ini tanpa pendasaran konseptual. Sehingga, DPR gamang dalam menentukan apa saja yang perlu diatur oleh RUU Kebudayaan ini," ujarnya.
Lucius pun berharap DPR membuka naskah akademik pembahasan RUU tersebut ke publik. Hal itu bertujuan untuk menjelaskan konsep pemikiran DPR di balik rencana pengaturan budaya itu sendiri.
"Untuk menjelaskan konsep dasar apa yang ingin diatur melalui RUU tertentu seperti RUU Kebudayaan. Naskah akademik itu menampilkan kerangka konseptual yang terguka untuk didiskusikamnke publik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.