Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Berharap Putusan MK Tak Memperumit Pemeriksaan Anggota Dewan

Kompas.com - 23/09/2015, 16:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menilai, putusan Mahkamah Konstitusi terkait prosedur pemeriksaan anggota Dewan berpotensi memperumit proses pemanggilan. Namun, pihaknya akan melihat dulu bagaimana prosesnya jika aturan baru itu diimplementasikan.

“Ya, namanya ini tambah satu proses, ya potensi (memperumit) ada saja. Tapi mudah-mudahan tidak,” kata Amir saat ditemui di kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Dia mengaku belum mempelajari putusan MK tersebut selain melihat ulasan-ulasannya di media. Meski demikian, putusan MK harus tetap dijalankan.

“Kan itu penyidikan tindak pidana umum. Putusan MK kan final. Mau tidak mau, ya kita laksanakan,” kata dia.

MK memutuskan penegak hukum harus mendapat izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR. Dengan demikian, tak berlaku lagi aturan yang menyebut bahwa pemberian izin memeriksa anggota DPR berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan. (Baca: Ini Dua Kekurangan Putusan MK soal Pemeriksaan Anggota Dewan Versi ICJR)

Tidak hanya anggota DPR, MK dalam putusannya juga memberlakukan hal yang sama terhadap anggota MPR dan DPD.

Ketentuan yang sama berlaku untuk pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota. Bedanya, izin untuk anggota DPRD provinsi harus dikeluarkan oleh menteri dalam negeri, sedangkan izin untuk anggota DPRD kabupaten/kota dikeluarkan oleh gubernur.

Izin tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai dan bersifat khusus bagi anggota legislatif dalam melaksanakan fungsi dan hak konstitusionalnya.

MK mengabulkan permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana yang menguji Pasal 245 Ayat (1) UU MD3. Pasal itu mengatur pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Bendungan Way Apu Tetap Terkendali, meski Alami Overtopping Akibat Cuaca Ekstrem

Pembangunan Bendungan Way Apu Tetap Terkendali, meski Alami Overtopping Akibat Cuaca Ekstrem

Nasional
Besok, Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

Besok, Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Tembus Hutan 8 Hari, TNI Ambil Alih Bandara Agandugume yang Dikuasai OPM

Tembus Hutan 8 Hari, TNI Ambil Alih Bandara Agandugume yang Dikuasai OPM

Nasional
Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

Nasional
Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

Nasional
Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

Nasional
Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

Nasional
Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Nasional
Penyidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Mandek, Polri dan Satgas Judi “Online” Digugat

Penyidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Mandek, Polri dan Satgas Judi “Online” Digugat

Nasional
JPPI Sebut Setengah Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk Dana Desa Adalah Kebijakan Ngawur

JPPI Sebut Setengah Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk Dana Desa Adalah Kebijakan Ngawur

Nasional
Anggota DPR Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras

Anggota DPR Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras

Nasional
Mahfud: Pemilu Selesai, yang Menang Harus Diakui, Jangan Marah Melulu

Mahfud: Pemilu Selesai, yang Menang Harus Diakui, Jangan Marah Melulu

Nasional
Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Nasional
KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

Nasional
Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com