Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Makassar Pertanyakan Keputusan KASN Terkait Pembatalan Hasil Lelang Jabatan

Kompas.com - 22/09/2015, 08:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, pengangkatan jabatan yang digelar di lingkup Pemerintah Kota Makassar sudah sesuai aturan. Prosesnya berjalan secara terbuka dan dilakukan oleh tim independen yang melibatkan berbagai ahli dan disiplin ilmu. Namun, kini dia geram karena dengan mudahnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Pemerintah Kota Makassar membatalkan hasil lelang jabatan itu.

“Kami melakukan lelang jabatan mulai bulan Agustus 2014. Sementara KASN baru resmi terbentuk strukturnya pada November. Lalu tanpa memahami prosesnya, KASN meminta membatalkan lelang jabatan yang sudah berlangsung terbuka,” kata Ramdhan, saat ditemui di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015) malam.

Menurut dia, jika ada langkah yang kurang tepat terkait lelang jabatan yang dilakukan, semestinya KASN mengusulkan penyempurnaan dan perbaikan. Ia tak sepakat jika langsung memberikan vonis dan mengancam menurunkan kepala daerah.

"Ancaman ini kan sudah melampaui kewenangannya dan sudah sangat politis. Padahal, dalam UU ASN, Komisioner harus bersikap terbuka, mandiri, dan tidak terpengaruh dengan intervensi politik,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, ada lebih dari 600 jabatan yang sudah dilelang oleh Pemkot Makassar. Mulai dari lurah hingga jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Makassar. Lelang terbuka tersebut sebagai komitmen mendorong prinsip pemerintahan bersih. Oleh karena itu, tim lelang jabatan juga diisi oleh orang yang berkompeten dan berintegritas.

Putusan KASN yang merekomendasikan pembatalan lelang jabatan di lingkup Pemkot Makasar dinilainya berdampak kurang baik bagi pemerintahan. Apalagi, mereka saat ini telah bekerja sesuai tupoksi masing-masing.

“Lantaran rekomendasi KASN, mereka jadi terganggu konsentrasinya,” ujarnya.

Ramdhan mengaku akan mempertimbangkan jalur hukum jika sikap KASN terkait lelang jabatan ini tidak direvisi. Dia tidak akan membatalkan putusan lelang jabatan yang sudah berlangsung sejak satu tahun lalu itu.

“Kami minta para aparatur di lingkungan pemkot tetap bekerja dan tidak terpengaruh dengan rekomendasi KASN,” ujar Ramdhan.

Secara terpisah, Komisioner KASN Waluyo menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan untuk Pemkot Makassar bersifat mengikat. Hasil lelang untuk 44 jabatan struktural eselon II di Makassar dibatalkan melalui surat KASN bernomor S-796/KASN/8/2015. Demikian juga hasil lelang delapan jabatan struktural eselon III dan IV yang dibatalkan lewat surat KASN S-795/KASN/8/2015.

"Proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di Pemkot Makassar tidak sesuai dengan perintah UU nomor 5 2014. Juga Permenpan-RB 13/2014," kata Waluyo.

Menurut dia, cacatnya prosess lelang jabatan ada pada komposisi tim pansel yang berjumlah hingga 31 orang dan semuanya orang luar. Padahal aturannya, tim pansel maksimal 9 orang dan berjumlah ganjil dengan komposisi maksimal 45 persen dari internal. Pejabat yang terpilih juga banyak berpangkat lebih rendah dari bawahannya. Ada juga yang belum mengikuti Diklat Pimpinan III.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com