“Kami melakukan lelang jabatan mulai bulan Agustus 2014. Sementara KASN baru resmi terbentuk strukturnya pada November. Lalu tanpa memahami prosesnya, KASN meminta membatalkan lelang jabatan yang sudah berlangsung terbuka,” kata Ramdhan, saat ditemui di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015) malam.
Menurut dia, jika ada langkah yang kurang tepat terkait lelang jabatan yang dilakukan, semestinya KASN mengusulkan penyempurnaan dan perbaikan. Ia tak sepakat jika langsung memberikan vonis dan mengancam menurunkan kepala daerah.
"Ancaman ini kan sudah melampaui kewenangannya dan sudah sangat politis. Padahal, dalam UU ASN, Komisioner harus bersikap terbuka, mandiri, dan tidak terpengaruh dengan intervensi politik,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, ada lebih dari 600 jabatan yang sudah dilelang oleh Pemkot Makassar. Mulai dari lurah hingga jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Makassar. Lelang terbuka tersebut sebagai komitmen mendorong prinsip pemerintahan bersih. Oleh karena itu, tim lelang jabatan juga diisi oleh orang yang berkompeten dan berintegritas.
Putusan KASN yang merekomendasikan pembatalan lelang jabatan di lingkup Pemkot Makasar dinilainya berdampak kurang baik bagi pemerintahan. Apalagi, mereka saat ini telah bekerja sesuai tupoksi masing-masing.
“Lantaran rekomendasi KASN, mereka jadi terganggu konsentrasinya,” ujarnya.
Ramdhan mengaku akan mempertimbangkan jalur hukum jika sikap KASN terkait lelang jabatan ini tidak direvisi. Dia tidak akan membatalkan putusan lelang jabatan yang sudah berlangsung sejak satu tahun lalu itu.
“Kami minta para aparatur di lingkungan pemkot tetap bekerja dan tidak terpengaruh dengan rekomendasi KASN,” ujar Ramdhan.
Secara terpisah, Komisioner KASN Waluyo menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan untuk Pemkot Makassar bersifat mengikat. Hasil lelang untuk 44 jabatan struktural eselon II di Makassar dibatalkan melalui surat KASN bernomor S-796/KASN/8/2015. Demikian juga hasil lelang delapan jabatan struktural eselon III dan IV yang dibatalkan lewat surat KASN S-795/KASN/8/2015.
"Proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di Pemkot Makassar tidak sesuai dengan perintah UU nomor 5 2014. Juga Permenpan-RB 13/2014," kata Waluyo.
Menurut dia, cacatnya prosess lelang jabatan ada pada komposisi tim pansel yang berjumlah hingga 31 orang dan semuanya orang luar. Padahal aturannya, tim pansel maksimal 9 orang dan berjumlah ganjil dengan komposisi maksimal 45 persen dari internal. Pejabat yang terpilih juga banyak berpangkat lebih rendah dari bawahannya. Ada juga yang belum mengikuti Diklat Pimpinan III.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.