JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengeluhkan singkatnya waktu penyidikan tindak pidana Pemilu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam Pasal 261 sampai 263 UU, disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Pemilu hanya diberi waktu selama 14 hari saja.
Kepala Polda Sumatera Barat Brigjen Bambang Sri Herwanto mengatakan, penyidik harus memiliki jurus kreatif atau terobosan agar dapat menyidik perkara tindak pidana Pemilu dalam waktu yang singkat itu.
"Yang utama adalah kompetensi penyidiknya dulu. Dia harus paham aturan, paham limitasi waktu dan apa-apa saja yang harus dipenuhi," ujar Bambang, dalam acara diskusi bertema Pilkada Serentak di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Di jajarannya sendiri, pihaknya melaksanakan simulasi penanganan tindak pidana pemilu. Hal itu dilakukan agar melatih penyidiknya jika ada laporan tindak pidana pemilu di masa mendatang. Simulasi dilakukan, khususnya pada persoalan pasal apa yang dikenakan, kajian hukum apa yang digunakan, dan alat bukti apa saja yang harus dikejar.
"Intinya, polisi harus kreatif. Di jajaran saya, tidak akan seperti dulu lagi, tahu waktunya sempit, kita santai saja supaya cepat lewat batas dan tak diusut lagi. Sekarang ini enggak boleh begitu lagi. Harus didorong menjadi, kalau ada laporan, usut. Insya Allah dalam 14 hari itu bisa," ujar Bambang.
Dia telah menginstruksikan ke penyidiknya agar langsung mengejar bukti jika ada laporan soal tindak pidana pemilu. Soal money politic misalnya, penyidik diharapkan langsung mengejar bukti berupa barang atau uang, pemberi, penerima dan saksi mata. Itu saja, menurut Bambang, sudah cukup mencari unsur pidana.
"Kan nanti penyidik tinggal melengkapinya, misalnya pada saat memberi, dia memberikan pesan apa? Apakah ada unsur menyuruh atau menyarankan memilih pasangan tertentu? Itu saja sudah cukup untuk dikenakan pasal," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, terkadang ada celah hukum di mana si pemberi tidak mengaku bahwa dia berasal dari pasangan calon tertentu. Jika demikian, unsur yang harus dicari adalah bukti keikutsertaan pemberi dalam tim sukses pasangan calon tertentu.
"Atau minimal kita cari, dia mengenakan atribut apa? Pasti ada yang mengarah ke situ. Kalau sudah ketemu, pasti kena itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.