JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI menolak rencana kenaikan tunjangan bagi anggota parlemen ataupun pejabat negara. F-PKS memilih agar anggaran yang digunakan untuk kenaikan tunjangan tersebut dialihkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
"Mencermati kondisi perekonomian negara yang semakin terpuruk dan ekonomi rakyat yang semakin sulit imbas dari pelemahan rupiah dan pelambatan ekonomi, adalah tidak tepat dan tidak elok jika rencana kebijakan kenaikan tunjangan bagi pejabat negara tersebut dilanjutkan," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Jazuli mengatakan, F-PKS memahami dan menghormati rencana kenaikan tunjangan tersebut, yang pada awalnya, menurut Menteri Keuangan dan sejumlah kalangan Dewan, telah didasarkan pada pertimbangan yang rasional dan proporsional atas asumsi ekonomi Indonesia yang tumbuh baik. Namun, asumsi tersebut ternyata salah.
"Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit saat ini, Fraksi PKS menilai kebijakan tersebut tidak elok untuk dilanjutkan. Bagaimanapun juga, kebijakan negara harus benar-benar menimbang rasa empati dan sensitifitas masyarakat," ucapnya.
Menurut Jazuli, energi kita jauh lebih penting dan mendesak difokuskan pada upaya menyelamatkan perekonomian negara dan meningkatkan daya beli masyarakat. Apalagi, data Badan Pusat Statistik terkini menyatakan bahwa jumlah rakyat miskin bertambah 860.000, sementara pemutusan hubungan kerja mencapai 30.000 orang.
"Atas dasar pertimbangan di atas, Fraksi PKS DPR RI menyatakan bahwa rencana kenaikan tunjangan pejabat negara tidak usah dilanjutkan atau dibatalkan, dan alangkah eloknya tunjangan tersebut dialihkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat," ucap Jazuli.
Badan Urusan Rumah Tangga DPR telah meminta kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Tunjangan yang diusulkan naik mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Anggota BURT DPR, Irma Suryani, mengatakan bahwa Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan anggaran tersebut meskipun angkanya di bawah usulan DPR.
Menurut Irma, kenaikan tunjangan ini dibutuhkan karena inflasi yang terjadi setiap tahun, tetapi tunjangan anggota DPR tidak pernah naik selama 10 tahun terakhir. (Baca: Alasan Inflasi, DPR Minta Kenaikan Tunjangan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.