Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ibu Susi, Salah Kami Apa...?"

Kompas.com - 18/09/2015, 17:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wajah Damir (37) terlihat murung. Sudah beberapa waktu terakhir, nelayan asal Cilincing, Jakarta Utara, itu tidak melaut. Bukan karena langkanya solar atau tingginya ombak, melainkan akibat peraturan yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Kalaupun ada larangan pada kami, apa kesalahan kami? Kami orang awam, kalau ada kesalahan pada kami, tolong beri arahan yang jelas," kata Damir saat audiensi dengan Komisi IV, Jumat (18/9/2015).

Pada 8 Januari 2015 lalu, Menteri Susi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets). Menurut Damir, peraturan itu telah membuat dirinya dan nelayan lain yang menggunakan jaring cantrang tak dapat melaut.

"Kami nelayan, kami pekerja keras, dan menurut kami, pekerjaan kami itu halal. Kami bukan pencuri, kami ingin kebebasan," kata Damir.

Nelayan lain, Iway Suwardono (37), mengaku, dirinya kini juga mengalami ketakutan untuk melaut. Hampir setiap hari petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar razia di lokasi dimana ia biasa melaut.

"Ombak tinggi bisa kita siasati, harga BBM mahal bisa kita siasati. Tapi, kalau larangan dari dalam Permen 2 itu yang kita takuti," ujar Iway.

Ia menuturkan, beberapa waktu lalu, dua orang rekannya ditangkap petugas karena tetap nekat melaut dengan menggunakan jaring cantrang. Bahkan, ia mengatakan, hingga kini keduanya masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Kapal yang mereka gunakan sekarang jadi bangkai di Muara Baru," tuturnya.

Iway mengaku sudah sejak lama dirinya menggunakan jaring cantrang untuk mencari ikan. Ia menganggap, penggunaan jaring tersebut tidak merusak ekosistem laut. Namun, ia tak mengerti kenapa sekarang cantrang dilarang digunakan.

Untuk diketahui, Pasal 2 Permen tersebut menyatakan, "Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengolahan Perikanan Negara Republik Indonesia."

Sementara itu, di dalam Pasal 4 dinyatakan, ada dua jenis seine nets, yakni pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Sementara itu, jaring cantrang termasuk ke dalam salah satu jenis pukat tarik berkapal.

Penjelasan Susi

Susi Pudjiastuti pernah menjelaskan, penggunaan trawl oleh kapal-kapal besar selama ini memiliki efek yang dahsyat terhadap ekosistem bawah laut. Kerusakan parah akan jelas terlihat setelah alat tangkap itu digunakan.

"Karena lihat kerusakannya itu luar biasa. Makin efektif alat tangkap itu, makin kejam sama ekosistem," kata dia.

Bahkan, lanjut Susi, apabila trawl ditarik dengan menggunakan kapal 800 GT dengan luas 100 kilometer, dipastikan kerusakan ekosistem bawah laut akan lebih parah. Karena itu, Susi memilih mengundurkan diri dari jabatannya saat ini daripada membiarkan penggunaan alat penangkap ikan (API) pukat hela (trawl) dilegalkan. (Baca juga: Kalau "Trawl" Dilegalkan, Menteri Susi Memilih Mundur)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com