JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Gerindra merevisi surat edaran yang berisi larangan kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggotanya. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis membantah jika revisi itu dilakukan setelah adanya kunjungan kerja Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Amerika Serikat.
"Enggak lah. Ini amanat anggota dewan untuk menjalankan fungsinya seperti budgeting, legislasi dan pengawasan," kata Fary di Kompleks Parlemen, Jumat (18/9/2015).
Fary menegaskan, kunjungan kerja luar negeri yang dapat dilakukan anggota Fraksi Partai Gerindra harus tetap selektif. Dalam hal ini, mereka hanya bisa melakukannya apabila hal itu untuk kepentingan diplomasi dan kerjasama antarparlemen. "Kita enggak mau larang 100 persen, tapi kita lihat urgensinya apa," kata dia.
Sebelumnya, Fraksi Parta Gerindra menerbitkan surat edaran yang berisi penangguhan kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggotanya. (Baca: Prabowo Kembali Larang Anggota Fraksi Gerindra ke Luar Negeri)
Surat dengan Nomor: A.515/F.P-Gerindra/DPR-RI/IX/2015 itu kemudian direvisi dengan surat baru dengan surat edaran baru Nomor: A.521/F.P-Gerindra/DPR-RI/IX/2015. (Baca: Ralat Larangan, Prabowo Bolehkan Kader Gerindra ke LN, tetapi Harus Selektif)
Surat baru ini memberikan pengecualian, "Namun dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas sebagai Anggota DPR RI termasuk Tugas Diplomasi, maka untuk Kunjungan Kerja ke negara-negara yang mempunyai manfaat besar terhadap Kepentingan Bangsa, Kunjungan kerja tersebut dapat dilakukan dengan Sangat Selektif".
Belum lama ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon ikut dalam kunjungan ke Amerika Serikat untuk mengikuti konferensi parlemen dunia. Keberangkatannya itu mengundang polemik karena Fadli dan Ketua DPR RI tampak menghadiri kampanye bakal calon presiden AS, Donald Trump.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.