"Disampaikan kepada seluruh Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI bahwa kunjungan kerja ke luar negeri baik yang sudah disetujui mau pun yang sedang dan yang akan diusulkan DITANGGUHKAN," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Surat baru ini memberikan pengecualian, "Namun dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas sebagai Anggota DPR RI termasuk Tugas Diplomasi, maka untuk Kunjungan Kerja ke negara-negara yang mempunyai manfaat besar terhadap Kepentingan Bangsa, Kunjungan kerja tersebut dapat dilakukan dengan Sangat Selektif."
Surat ditandatangani oleh Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis. Surat itu juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai kebijakan kunker ini diambil dalam rapat pimpinan Fraksi Gerindra tanggal 8 September 2015 dan Keputusan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto serta surat terdahulu dengan Nomor: A.515/F.P-Gerindra/DPR-RI/IX/2015.
Anggota Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya surat yang direvisi ini.
"Confirm," kata Dasco saat ditunjukkan salinan surat tersebut.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini enggan mengungkapkan alasan larangan ke luar negeri ini tiba-tiba direvisi.
"Enggak ada apa-apa," ucapnya.
Belum lama ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon ikut dalam kunjungan ke Amerika Serikat untuk mengikuti konferensi parlemen dunia. Keberangkatannya itu mengundang polemik karena Fadli dan Ketua DPR RI tampak menghadiri konferensi pers bakal calon presiden AS, Donald Trump.
Sebelumnya, rombongan DPR juga bertemu dengan Trump di New York. Pertemuan delegasi DPR dan Trump itu diadukan oleh sejumlah anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Pelapor menganggap rombongan DPR itu telah melanggar kode etik parlemen.