Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setengah Hati Calon Perseorangan

Kompas.com - 17/09/2015, 15:13 WIB

Oleh: Yohan Wahyu

JAKARTA, KOMPAS - Peluang kemenangan calon perseorangan di pilkada relatif lebih rendah dibandingkan pasangan calon yang diusung partai politik. Meski demikian, jalur perseorangan tetap menjadi alternatif politik bagi masyarakat yang tak sepakat dengan calon dari parpol walau persyaratan dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon nonparpol semakin berat.

Aturan yang ketat bagi calon perseorangan terlihat dari dukungan yang harus diberikan dalam bentuk surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan formulir tanda pernyataan dukungan.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, persyaratan yang berat itu jelas tergambar. Sesuai UU Pilkada sebelumnya (UU No 1/2015), rata-rata syarat minimal dukungan berkisar 3-6,5 persen populasi, tergantung dari besaran jumlah penduduk di wilayahnya.

Adapun sesuai UU No 8/2015, syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan dinaikkan hingga di kisaran 6,5-10 persen jumlah penduduk. Misalnya, di wilayah berpenduduk kurang dari 2 juta jiwa, pasangan calon nonparpol sebelumnya harus mengumpulkan 6,5 persen dukungan, tetapi kini minimal 10 persen jumlah penduduk.

Semakin beratnya syarat dukungan ini diperkuat dengan data hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum terhadap bakal pasangan calon perseorangan yang maju dalam pilkada serentak Desember mendatang. Dari 250 pasangan calon perseorangan yang mendaftar, 80 pasangan tidak memenuhi syarat. Dari jumlah yang tak lolos itu, 64 pasangan (80 persen) tidak lolos karena kekurangan syarat minimal dukungan.

Tentu saja semakin beratnya syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon dari jalur perseorangan kian mempersempit orang untuk maju melalui jalur ini. Dengan begitu, panggung kontestasi pilkada, terutama pada tahap pencalonan, bakal didominasi peran parpol.

Minimnya calon nonparpol yang mampu melaju di pilkada serentak otomatis mengurangi pendaftar calon kepala daerah. Patut diduga hal ini menjadi salah satu penyebab kesulitan mendapatkan pasangan calon (dan akhirnya menjadi calon tunggal) di beberapa daerah.

Dukungan semu

Selain persyaratan yang berat, jalur perseorangan juga memberikan rekam jejak yang relatif minor. Ini terlihat dari adanya kecenderungan perolehan suara pasangan dari jalur nonparpol jauh lebih sedikit dibandingkan dengan dukungan yang disetor ke KPU pada tahap pencalonannya.

Contoh kasus di Jawa Timur. Pada Pilkada 2010 yang digelar di 19 kabupaten/kota, terdapat 15 pasangan calon dari jalur perseorangan. Dari jumlah itu, hanya dua pasangan yang perolehan suaranya melebihi dukungan suara saat pencalonan, yakni Pilkada Sumenep dan Pilkada Trenggalek. Pada Pilkada Sumenep, Ilyas Siraj-Rasik Rahman mengumpulkan 88.000 dukungan pada tahap pencalonan dan meraih 111.007 suara dari hasil pilkada. Pada Pilkada Trenggalek, Mahsun Ismail-Joko Irianto mengumpulkan 48.000 dukungan pada tahap pencalonan dan meraih 74.611 suara dari hasil pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com