"Baik BW mau pun AS sama-sama siap hadiri panggilan penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan tahap dua," ujar Julius melalui sambungan telpon, Kamis (17/9/2015) pagi.
"Karena ini adalah sebagai tanggung jawab dari warga negara dalam mematuhi proses hukum," lanjut Julius.
Dia mengatakan, surat panggilan terhadap dua kliennya sudah diterima kuasa hukum pada Rabu (16/9/2015) kemarin. Pemanggilan itu sendiri dijadwalkan pada Jumat (18/9/2015) besok, pukul 07.00.
"AS dipanggil oleh Polda Sulsel ke Kejaksaan di sana, sementara BW akan diserahkan oleh Bareskrim ke Kejaksaan Agung," kata dia.
Diberitakan, pascakejaksaan menyatakan berkas perkara Abraham dan Bambang P21, penyidik kepolisian berencana menyerahkan keduanya ke kejaksaan (tahap dua) untuk diajukan ke meja persidangan.
Samad merupakan tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem. Ia diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007. Modus tindak pidana itu yakni dengan memasukkan Feriyani ke kartu keluarga milik Samad yang beralamat di Masale, Panakkukang, Makassar.
Ada pun, Bambang adalah tersangka tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK pada 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Klien Bambang menggugat kemenangan sang rival dalam Pemilukada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang.
Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad. Zulfahmi disangka pasal yang sama dengan Bambang. Namun, dia menjalani persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Zulfahmi divonis tujuh bulan penjara pada 8 September 2015 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.