JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan biaya rehabilitasi pecandu narkotik ditanggung oleh pihak keluarga. Menurut dia, biaya rehabilitasi seharusnya tidak dibebankan pada pemerintah.
"Biarkan saja kalau ada keluarga yang membiarkan anaknya kecanduan, silakan saja sampai miskin, jangan negara yang membiayai rehabilitasi," ujar Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Menurut Fahri, dengan cara tersebut diharapkan pihak keluarga dapat ikut menyelamatkan anggota keluarganya yang menjadi pecandu. Di sisi lain, mencegah anggota keluarga agar tidak terlibat dalam penggunaan narkotik juga menghindari dampak kerugian karena harus menanggung biaya rehabilitasi.
Fahri mendukung hukuman mati diberlakukan terhadap produsen dan pengedar narkoba. Namun, bagi kurir, ia menyarankan agar hukuman dapat diringankan menjadi hukuman penjara. Sementara itu, terkait wacana revisi Undang-Undang Narkotika, Fahri mengatakan, hal itu bisa diperdebatkan melalui DPR.
Badan Narkotika Nasional melalui Kementerian Hukum dan HAM dapat mengusulkan revisi undang-undang ke DPR. Setelah usulan diterima, Komisi III DPR dapat mengajukan pembahasan revisi undang-undang sebagai inisiatif anggota Dewan.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menilai selama ini ada bandar-bandar narkotik yang tidak dihukum pidana berat karena berlindung di balik rehabilitasi. Budi kemudian berencana untuk mengusulkan merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu tujuannya, ia ingin agar pecandu narkotik juga dikenai sanksi pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.