Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siap Cabut Izin Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan

Kompas.com - 08/09/2015, 22:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), siap mencabut izin usaha pada perusahaan kehutanan yang kedapatan sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Tanah Air.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, sebagai upaya merespon arahan Presiden tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan serta rakor tingkat menteri, kementerian telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 367 Tahun 2015 tentang Satgas Pengendalian Nasional, Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Lahan/Hutan.

Melalui SK ini, tambahnya, salah satunya nantinya akan dibentuk tim kerja untuk melakukan klarifikasi pelanggaran-pelanggaran izin yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

"Kami telah menetapkan klasifikasi sanksi terhadap (pelanggaran) perizinan ini dengan kategori ringan, sedang dan berat," kata Siti di Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Siti Nurbaya menyatakan, sanksi bagi pelanggaran yang masuk kategori ringan adalah membuat pernyataan tertulis, melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan.

Sanksi untuk pelanggaran kategori sedang yakni dengan membekukan izin, memberikan denda serta kewajiban melakukan melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan. Kemudian mengumumkan kepada publik melalui media massa serta meminta maaf untuk tidak melakukan tindakan yang serupa kembali.

Sedangkan untuk pelanggaran kategori berat, tambahnya, selain ketentuan seperti di atas, juga dikenakan denda, dibawa ke pengadilan, blacklist atau masuk daftar hitam serta pencabutan izin usaha. "Selama ini meskipun (pelaku pelanggaran) diproses (secara hukum) namun tetap bisa menjalankan produksinya," ucapnya.

Untuk itu, menurut Siti, selain sanksi hukum atau pidana juga perlu diberikan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Menyinggung besaran denda yang akan diberikan kepada perusahaan pelaku pelanggaran izin sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, Menteri LHK menyatakan menurut undang-undang antara Rp100 juta hingga Rp1,5 miliar. "Namun demikian kami akan mengajak kalangan akademisi untuk melakukan penghitungan (denda yang pas)," kata dia.

Terkait upaya melibatkan pemerintah daerah dalam pemberian sanksi pencabutan izin perusahaan yang melanggar tersebut, menurut Siti hal itu bisa saja dilakukan, karena pemberian izin juga dilakukan bupati maupun gubernur.

Menteri LHK menyatakan, pemberian sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan kehutanan namun juga perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com