Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNN: Revisi UU Narkotika Bukan Prioritas

Kompas.com - 07/09/2015, 11:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Pol) Budi Waseso menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait ketentuan rehabilitasi, tak menjadi prioritasnya. Ia menekankan, akan tetap fokus pada pencegahan dan penegakan hukum.

“Bukan prioritas. Prioritas saya ya tetap di bidang pencegahan dan penegakan hukumnya,” ujar Budi, seusai serah terima jabatan di Ruang Rupatama, Kompleks Mabes Polri, Senin (7/9/2015).

Terkait pernyataannya sebelumnya yang akan mengajukan revisi UU Narkotika, Budi mengatakan, baru sebatas ide. Ia mendasarkan pada pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa narkotikia merupakan kejahatan luar biasa.

“Saya kan berpedoman pada perintah Presiden. Presiden bilang negara dalam kondisi darurat narkoba, jadi ini harus dievaluasi mana yang bisa kita lakukan secara efektif dan efisien sehingga program Presiden terlaksana,” ujar Budi.

Selain itu, menurut dia, selama ini ada bandar-bandar narkotika yang tidak dihukum pidana berat karena berlindung di balik rehabilitasi. Selama undang-undang adalah buatan manusia dan bisa diubah, Budi yakin bisa mengubahnya agar selaras dengan kemauan pemerintah.

“UU itu kan buatan manusia, bisa diubah. Artinya di kala ada hal-hal yang perlu ditambahi, ya kita coba sempurnakan. Tapi ya ini sekali lagi bukan prioritas,” lanjut Budi.

Sebelumnya, Budi menyatakan keinginannya agar ada revisi pada UU Narkotika terkait poin rehabilitasi. Jika sebelumnya pemakai narkotika direhabilitasi, ia ingin agar pemakai turut dikenakan sanksi pidana juga.

“Karena bandar-bandar narkoba itu berlindung di balik status pengguna saja. Akhirnya dia kena rehabilitasi. Begitu rehabilitasi, pakai duit siapa? Ya duit negara. Artinya negara rugi dua kali,” ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Nasional
Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com