Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Hukuman Mati, TKI Satinah Tiba di Tanah Air Hari Ini

Kompas.com - 02/09/2015, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya keras Pemerintah Indonesia untuk membebaskan Satinah dari hukuman mati di Arab Saudi akhirnya berhasil. Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, itu sebelumnya diancam hukuman mati atas kasus pembunuhan.

Ia telah dipulangkan dari Arab Saudi dan dijadwalkan tiba di Jakarta, Rabu (2/9/2015) sore nanti. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Luar Negeri akan mengurus penjemputan kepulangan Satinah, pendampingan berobat, hingga pemulangan ke Ungaran.

"Setelah melalui proses dan waktu yang panjang, upaya pemerintah membuahkan hasil membebaskan warganya dari hukuman mati," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Menurut Nusron, dari BNP2TKI, yang ikut menjemput Satinah adalah Direktur Pemberdayaan Arini Rahyuwati dan Direktur Pelayanan Pengaduan Moh Safri, serta Kabag Humas BNP2TKI Haryanto.

Namun, karena Satinah dalam keadaan sakit, yang bersangkutan akan difasilitasi berobat di RS Polri RS Sukanto Kramat Jati jika bersedia.

"Selanjutnya setelah diizinkan pulang, Satinah akan diantarkan ke rumah di Ungaran. Biaya dari bandara, rumah sakit, sampai ke tempat tinggalnya dibiayai APBN BNP2TKI," ungkapnya.

Arini Rahyuwati, yang ketika dikonfirmasi sudah di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput kepulangan Satinah, mengatakan, begitu tiba, kondisi kesehatan Satinah akan diperiksa dan akan langsung dibawa ke rumah sakit jika memang membutuhkan perawatan.

"Kami sudah koordinasikan dengan pihak keluarga dan juga jajaran kami di Semarang terkait dengan proses ini," katanya.

Seperti diketahui, pada tanggal 30 Agustus 2015, pengacara KBRI, Radhwan Al Musigheh, yang menangani kasus WNI terancam hukuman mati atas nama Satinah binti Jumadi Amad, menginformasikan bahwa administrasi kasus Satinah telah selesai. Satinah pada hari itu dipindahkan dari penjara Buraidah ke penjara Riyadh untuk segera dipulangkan.

Setelah menyelesaikan beberapa kendala imigrasi, akhirnya Selasa malam pukul 21.00 waktu Arab Saudi, Satinah dapat diterbangkan dengan pendampingan atase hukum KBRI Riyadh.

Terkait dengan penanganan di Jawa Tengah, pihak Kementerian Luar Negeri juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemda Jawa Tengah dan BNP2TKI. Keluarga, dalam hal ini putrinya, sudah didatangkan ke Jakarta untuk mendampingi selama di rumah sakit.

Dalam kasus tersebut, Satinah dituntut hukuman mati qishas karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Nura Al Gharib (70), pada tanggal 17 Juni 2007. Pembunuhan tersebut tidak terencana, tetapi sebagai luapan emosi akibat dipukul oleh majikan dengan penggaris kayu. Satinah membunuh dengan memukul tengkuk majikannya menggunakan penggilingan roti. Akibat panik, Satinah kabur dengan membawa tas yang di dalamnya terdapat uang senilai 37.000 riyal. Pada hari itu juga, Satinah ditangkap oleh Kepolisian Buraidah.

Pada tahun 2008, semula Satinah divonis dengan hukuman mati hadd ghillah (pembunuhan terencana sehingga hanya dapat diampuni oleh Allah). Namun, dengan berbagai upaya pembelaan, akhirnya pada tahun 2009 hukuman diturunkan menjadi qishas. Semula Satinah akan dieksekusi pada 21 Juni 2011, tetapi dengan upaya pemerintah, eksekusi tersebut dapat ditunda guna memberikan kesempatan lebih luas mengupayakan pemaafan.

Ahli waris korban pada awalnya bersedia memberikan maaf dengan diat sebesar 10 juta riyal (sekitar Rp 30 miliar), tetapi dalam proses negosiasi akhirnya menjadi 7 juta riyal (sekitar Rp 21 miliar).

Setelah proses negosiasi panjang pada tanggal 19 Mei 2014, Satinah akhirnya menyampaikan kepada Pengadilan Buraidah kesiapan membayar diat sebesar 7 juta riyal (1,1 juta riyal dari pengusaha Arab Saudi, 500.000 riyal dari APJATI, dan 5,4 juta riyal dari APBN).

Meskipun sudah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati hak khusus, Satinah tidak otomatis bebas karena masih harus menjalani tuntutan hukuman mati hak umum atas tuduhan pembunuhan, zina muhson, dan pencurian.

Dalam proses persidangan hak umum, Satinah terserang stroke dan hingga saat ini masih dalam proses pemulihan.

Pada tanggal 15 April 2015, pengadilan di Provinsi Buraidah telah menjatuhkan putusan terhadap tuntutan hak umum atas WNI atas nama Satinah binti Jumadi Amad dengan vonis delapan tahun penjara. Vonis terdiri dari tiga tahun atas tuduhan berbuat zina dan mengambil uang serta lima tahun tuduhan pembunuhan secara sengaja.

Mengingat Satinah telah dipenjara sejak 16 Juni 2007, dengan sendirinya, Satinah dibebaskan karena telah mencukupi delapan tahun masa tahanan.

Meskipun JPU tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan nota banding, hakim tidak mengabulkan tuntutan banding oleh JPU. Karena itu, Pengadilan Buraidah telah melimpahkan kasus tersebut kepada Gubernur Qaseem dan Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaian administrasi bagi pembebasan dari penjara dan selanjutnya pemulangan ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com