JAKARTA, KOMPAS.com — Program penanaman 100 juta pohon, yang menurut dugaan kepolisian terdapat unsur korupsi, turut dievaluasi oleh pihak internal PT Pertamina. Menurut hasil evaluasi, program yang dicanangkan pada tahun 2011 itu dihentikan sejak 2014.
"(Dihentikan) karena butuh evaluasi sebelum melanjutkan program itu lagi. Kami juga audit secara internal," ujar Vice President Corporate Communication PT Pertamina (persero) Wianda Pusponegoro saat dihubungi, Selasa (1/9/2015) malam.
Wianda enggan menyebut alasan mengapa program tersebut dihentikan dan dievaluasi oleh internal Pertamina. Namun, ia mengakui bahwa jumlah pohon yang ditanam tidak sesuai dengan rencana program.
"Memang ada harapan bisa menanam sampai 100 juta pohon, tetapi jumlahnya yang sudah ditanam berapa sampai saat ini tercantum dalam hasil audit internal," ujar Wianda.
Adapun Wianda menolak mengungkapkan hasil evaluasi dan audit pihak internal Pertamina atas program itu. Pihaknya akan menyerahkan hasil evaluasi atau audit hanya kepada aparat kepolisian yang mengusut perkara tersebut.
Wianda menegaskan bahwa PT Pertamina terbuka atas proses hukum yang dilaksanakan Bareskrim Polri terhadap lembaga pengelola dana corporate social responsibility (CSR) Pertamina tersebut.
"Pertamina terbuka memberikan informasi soal teknis di lapangan (program penanaman 100 juta pohon), dan apabila informasi itu perlu ditindaklanjuti para penegak hukum," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut perkara dugaan korupsi di tubuh Pertamina Foundation melalui program penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, dari dokumen pencairan dana CSR Pertamina Foundation tahun 2012 hingga 2014 yang telah didapat, lembaga itu menggelontorkan dana sebesar Rp 46 miliar pada tahun 2012, Rp 137 miliar pada 2013, dan Rp 70 miliar pada 2014. Dana itu untuk program penanaman 100 juta pohon.
Pelaksanaan program itu pun melibatkan relawan. Victor mengatakan, penyidiknya menduga ada penggelapan dana melalui pemalsuan tanda tangan relawan dalam program itu. Penyidik memperkirakan, total kerugian negara dalam program itu mencapai Rp 226,3 miliar.
Namun, penyidik masih membutuhkan analisis dari lembaga audit negara. Buntutnya, penyidik menggeledah kantor Pertamina Foundation di Jalan Sinabung II Terusan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dan hingga pukul 18.30 WIB belum rampung. Perkara tersebut telah berstatus penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.